kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Brent Ventura lunasi utang dalam 7 tahun


Jumat, 15 Juli 2016 / 14:29 WIB
Brent Ventura lunasi utang dalam 7 tahun


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Brent Ventura (dalam PKPU) masih menyusun proposal perdamaian untuk menyelesaikan semua utangnya kepada kreditur. Walau dalam draf awal proposal perdamaian yang didapat KONTAN, perusahaan modal ventura ini berjanji melunasi utang kepada kreditur preferen paling lambat satu tahun.

Kreditur preferen yang dimaksud terdiri dari tagihan pajak dan gaji karyawan. Sedangkan bagi kreditur konkuren, Brent memberikan tiga opsi pembayaran. Pertama, pengembalian kewajiban pokok selama tujuh tahun sejak homologasi tanpa menyertakan bunga.

Kedua, pengurangan kewajiban pokok jika kreditur menghendaki penyelesaian di bawah tujuh tahun. Pemotongan ini disesuaikan dengan tenggang waktu yang disepakati setelah dilakukan penaksiran aset perusahaan. Ketiga,  Brent akan melakukan penaksiran seluruh aset berupa tanah dan bangunan, maupun piutang pihak ketiga, serta proyeksi keuangan atas eksploitasi unit usaha berjalan.

Tanpa merinci aset-aset perusahaan, dalam proposal perdamaian itu, Brent menyatakan akan berupaya mencari utang dari pihak ketiga agar bisa menyelesaikan utang dan biaya proses PKPU. Sebab kas perseroan kini sangat minim.

Perpanjangan PKPU

Kuasa hukum Brent Ventura Vanly Vincent Pakpahan mengaku pihaknya masih dalam proses merampungkan proposal perdamaian. "Proposal belum selesai, jadi belum bisa dibagikan kepada para kreditur dan kami meminta perpanjangan PKPU tetap selama 60 hari," katanya.

Permintaan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari itu membuat kecewa para kreditur. Sebab rapat kreditur, Kamis (14/7), seharusnya beragendakan pembahasan proposal perdamaian.

Salah satu tim pengurus PKPU, Baso Fakhruddin meminta Brent bertanggung jawab terkait proses PKPU. Sebab, proses PKPU sementara hanya dibatasi 45 hari sejak putusan dibacakan. Sementara hakim pengawas PKPU,  Kisworo berpendapat, perpanjangan waktu ini dapat diterima asal debitur bisa mengutarakan prospek usahanya. Sehingga kreditur mendapatkan jaminan penyelesaian.

Dalam rapat itu, pengurus PKPU juga melaporkan telah menerima 16 kreditur senilai Rp 23 miliar yang terlambat mengajukan klaim. Sehingga akumulasi tagihan 533 debitur menjadi Rp 859,91 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×