kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Brent Ventura belum ajukan draf perdamaian


Kamis, 14 Juli 2016 / 16:41 WIB
Brent Ventura belum ajukan draf perdamaian


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Brent Ventura (dalam PKPU) belum juga mengajukan draf final proposal perdamaian kepada para krediturnya. Maka dari itu perusahaan investasi tersebut mengajukan perpanjangan masa PKPU selama 60 hari.

Dalam rapat kreditur, Kamis (14/7) kuasa hukum Brent Vanly Vincent Pakpahan mengatakan pihaknya belum merampungkan proposal perdamaian. "Proposal belum selesai jadi belum bisa dibagikan kepada para kreditur dan kami meminta perpanjangan PKPU tetap selama 60 hari," jelas dia singkat.

Adapun alasan permintaan perpanjangan PKPU itu untuk kembali menyusun proposal perdamaian. Tak ayal hal tersebut membuat kecewa para kreditur karena seharusnya rapat tersebut beragendakan pembahasan proposal perdamaian dari Brent.

Salah satu tim pengurus PKPU Brent, Baso Fakhruddin juga menyatakan, Brent harus bisa bertanggung jawab terkait proses PKPU. Apalagi, proses PKPU sementara hanya dibatasi selama 45 hari sejak putusan dibacakan.

Mengenai sikap Brent tersebut, hakim pengawas Kisworo berpendapat, alasan perpanjangan waktu itu dapat diterima asal debitur bisa mengutarakan prospek usahanya. Dengan begitu, kreditur juga mendapatkan jaminan penyelesaian.

Dimana dalam draf awal proposal perdamaian yang diterima KONTAN, Brent membagi penyelesaian pembayaran menjadi dua, yakni kreditur preferen dan kreditur konkuren. Untuk kreditur preferen yang terdiri dari tagihan pajak dan gaji karyawan, pembayaran akan dilakukan paling lambat satu tahun sejak proposal disahkan.

Sementara, untuk kreditur konkuren, Brent memberikan tiga opsi pembayaran. Pertama, dengan cara pengembalian kewajiban pokok dalam tenggang waktu tujuh tahun sejak homologasi tanpa menyertakan bunga.

Kedua, akan mengurangi nominal kewajiban pokoknya jika para kreditur menghendaki adanya penyelesaian di bawah tujuh tahun. Pemotongan tersebut sesuai dengan tenggang waktu yang disepakati dan sebelumnya akan melakukan penaksiran dari aset perusahaan.

Kemudian, Brent akan melakukan penaksiran terkait seluruh aset baik berupa tanah dan bangunan, maupun piutang kepada pihak ketiga, serta proyeksi keuangan atas eksploitasi unit usaha berjalan. Proses tersebut paling lama dilaksanakan dua bulan dengan mengikutsertakan panitia kreditur.

Namun sayangnya, dalam draf tersebut, pihak Brent belum merinci apa saja aset-aset perusahaan. Ia hanya bilang, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pinjaman kepada pihak ketiga agar bisa menyelesaikan utang dan biaya proses PKPU. Saat ini, kas perseroan sangat minim untuk menunjang pembiayaan tersebut.

Pihaknya telah menerima semua tagihan promissory notes (PN), medium term notes (MTN), dan repo saham yang diterbitkan atas nama Brent Ventura. Adapun, surat berharga yang diterbitkan oleh PT Investa Property dan PT Brent Property akan tetap diterima karena merupakan anak usaha debitur.

Jumlah tagihan Brent bertambah

Dalam rapat, tim pengurus melaporkan, hingga saat ini pihaknya menerima 16 kreditur yang telah mendaftar dengan total tagihan Rp 23 miliar yang terlambat mengajukan klaim. Akumulasi tagihan dari 533 debitur menjadi Rp 859,91 dari 523 kreditur dari sebelumnya Rp 810 miliar.

Nah lantaran adanya wacana dari debitur untuk surat berharga yang diterbitkan oleh PT Investa Property dan PT Brent Property diak sebagai kreditur. Maka, tim pengurus juga akan memanfaatkan perpanjangan ini untuk mencocokan tagihan kreditur yang mengajukan klaim dari kedua anak usaha Brent tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×