Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memanggil kurator pengurus kepailitan PT Sritex, perwakilan serikat pekerja Sritex grup, menteri ketenagakerjaan, dan pihak terkait lainnya.
Usai rapat, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, pertemuan tersebut dalam rangka berdiskusi mencari jalan keluar permasalahan PT Sritex. Presiden berkali – kali memberi pengarahan supaya dicari jalan keluar apa yang terjadi di Sritex.
“Atas petunjuk bapak Presiden, Presiden sangat concern bagaimana Pemerintah mencari jalan keluar berkenaan dengan masalah persoalan yang menimpa pekerja di Sritex,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3).
Salah satu tim kurator PT Sritex, Nurma Sadikin menjelaskan bahwa kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat Sritex. Opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainnya.
Baca Juga: KSPN Prihatin atas PHK Massal di Sritex, Desak Hak Pekerja Dipenuhi
Kurator juga sudah berkomunikasi dan sudah ada investor yang menghubungi kurator untuk menyewa aset tersebut.
“Dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali oleh penyewa yang baru,” ungkap Nurma.
Slamet Kaswanto, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup menyambut baik inisiatif pemerintah terkait Sritex. Dia menyampaikan harapan agar buruh Sritex yang terkena PHK bisa Kembali bekerja seperti biasa dibawah investor yang menyewa aset Sritex.
“Dalam rapat koordinasi hari ini, kami mendengar secara langsung bahwa untuk pembukaan kembali PT Sritex akan diputuskan dalam 2 minggu ke depan,” ucap Slamet.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator. Seperti yang sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK.
“Saat ini, kementerian ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ucap Yassierli.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal hal buruh Sritex yang terkena PHK atas jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja.
Baca Juga: Sritex Rumahkan 10.000 Karyawan, Gelombang PHK Diprediksi Berlanjut Sepanjang Tahun
Selanjutnya: Hindari Koper Hitam! Maskapai Ungkap Bahaya yang Bisa Bikin Bagasi Hilang
Menarik Dibaca: Resep Puding Cappucino Cincau yang Lembut dan Kenyal, Sajian Favorit Buka Puasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News