kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Asas cabotage tetap berlaku, DPR belum mau revisi undang-undang pelayaran


Kamis, 10 Maret 2011 / 16:01 WIB
Asas cabotage tetap berlaku, DPR belum mau revisi undang-undang pelayaran
ILUSTRASI. inovasi bisnis makanan tau kuliner dari resto steik Steak Gunting


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi V DPR memutuskan belum akan merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menerapkan asas cabotage pada 7 Mei mendatang. Namun, DPR setuju memberikan dispensasi bagi pengoperasian kapal berbendera asing untuk kepentingan usaha minyak dan gas bumi di lepas pantai.

Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, dispensasi itu cukup diatur melalui peraturan pemerintah. Dia mengatakan, peraturan pemerintah itu harus sudah terbit pada 7 April 2011 mendatang. "Dispensasi ini tidak untuk kapal anggkuta orang dan atau barang," katanya, Kamis (10/3).

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan pemerintah akan berusaha menerbitkan aturan sebelum tanggal 7 April 2011. Dia juga akan menunggu kajian Komisi V DPR untuk mengubah Undang-Undang Pelayaran tersebut.

Asal tahu saja, para kontraktor minyak sebelumnya keberatan terhadap penerapan asas cabotage. Sebab, penerapan asas yang mengharuskan memakai kapal berbendera Indonesia ini bakal menyulitkan eksplorasi minyak lepas pantai. Ini karena jumlah kapal Indonesia yang memadai untuk eksplorasi minyak di lepas pantai masih minim. Jika asas ini diberlakukan bakal ada potensi kehilangan investasi sebesar US$ 13 miliar.

Hal ini diakui Freddy. Dia mengatakan, Indonesia membutuhkan 235 unit kapal untuk eksplorasi minyak dan gas di lepas pantai. Biaya pengadaan kapal itu sendiri sangat besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×