Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Edy Can
JAKARTA. Indonesia Petroleum Association (IPA) mengatakan asas cabotage berpotensi menghilangkan pendapatan negara. Vice President IPA Sammy Hamzah mengatakan, penerapan asas cabotage ini berpotensi menghilangkan investasi sebesar US$ 13 miliar.
Sammy menjelaskan, potensi kehilangna investasi US$ 13 miliar ini sama halnya dengan kehilangan produksi minyak sekitar 200 juta barel. "Kami mengharapkan kepada Komisi V DPR untuk segera menyetujui rencana perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008," katanya, Kamis (3/3).
Dia mengatakan ada empat kontraktor minyak yang akan kehilangan produksi dan investasinya. Keempat itu yakni Chevron, ConocoPhilips, Total E & P Indonesia dan Exxon Mobil.
Asas cabotage ini berarti ada kewajiban menggunakan kapal Indonesia bagi pelayaran di perairan Indonesia. Kewajiban ini juga berlaku bagi kapal-kapal bagi kepentingan pengeboran minyak dan gas lepas pantai (offshore) di Indonesia. Asas ini akan ditetapkan Mei mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News