kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jika asas cabotage berlaku, butuh 235 unit kapal untuk eksplorasi lepas pantai


Kamis, 10 Maret 2011 / 12:05 WIB
Jika asas cabotage berlaku, butuh 235 unit kapal untuk eksplorasi lepas pantai
ILUSTRASI. Seorang warga Korea memakai masker di Seoul, Korea Selatan, 21 Februari 2020. REUTERS/Kim Hong-Ji


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jika pemerintah memberlakukan asas cabotage pada Mei mendatang, kegiatan usaha hulu minyak dan gas membutuhkan sebanyak 235 unit kapal penunjang hingga 2015 mendatang. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (10/3).

Rinciannya, sebanyak 16 kapal jenis survei seismik, geofisika dan geoteknik. "Untuk kapal yang berjenis survei seismik itu seharga 1,3 triliun," ujarnya, Kamis (10/3).

Lalu, Freddy bilang, ada kebutuhan kapal pengeboran sebanyak 55 unit. Kapal ini bertipe jack up ring, semi submersible rig, deep water drill ship dan tender assist rig. Kemudian, kapal kontruksi sebanyak 42 unit. Tipe terdiri dari working barge, derrick, pipe, cable dan subsea umbilical riser flexible. Selain itu ada kebutuhan penunjang operasi sebanyak 122 unit.

Menurut Freddy, pengadaan kapal tersebut membutuhkan dana yang cukup besar. Sayang, dia merinci berapa nilainya.

Sebelumnya, Indonesia Petroleum Association meminta dispensasi penerapan asas cabotage. Sebab, saat ini, perusahaan perkapalan dalam negeri belum bisa menyediakan kapal untuk eksplorasi di lepas pantai. Jika pemerintah tetap ngotot menerapkan asas tersebut, IPA mengatakan Indonesia berpotensi kehilangan investasi sebesar US$ 13 miliar.

Asas cabotage ini berarti ada kewajiban menggunakan kapal Indonesia bagi pelayaran di perairan Indonesia. Kewajiban ini juga berlaku bagi kapal-kapal bagi kepentingan pengeboran minyak dan gas lepas pantai (offshore) di Indonesia. Asas ini direncanakan akan berlaku Mei mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×