kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.429.000   20.000   1,42%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Asal Sudah Dapat Izin, KPU Perbolehkan Kampanye Pilkada di Kampus


Senin, 26 Agustus 2024 / 13:18 WIB
Asal Sudah Dapat Izin, KPU Perbolehkan Kampanye Pilkada di Kampus
ILUSTRASI. JAKARTA,02/04-PILKADA DAMAI. Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Pilkada Damai Tanpa Kecurangan (KPD-TK) melakukan kampanye di kawasan hari bebas kendaraan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/4). Dalam kegiatan tersebut merek amengajak pada Pilkada putaran dua yang berlangsung diharapkan tidak ada kecurangan dikarenakan Pilkada DKI Jakarta menjadi contoh bagi kota - kota di Indonesia. KONTAN/Fransiskus Simbolon/02/04'/2017


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan di perguruan tinggi asalkan telah mendapat izin dan tidak membawa atribut. 

Anggota KPU, August Mellaz menegaskan kebijakan ini untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8) lalu. 

"Kampanye di tempat pendidikan disesuaikan dengan putusan MK," kata August dalam Raker besama Komisi II DPR RI, Senin (26/8). 

August menjelaskan terdapat putusan MK pasal 69 huruf i UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. 

Baca Juga: Khawatir Ada Penyimpangan, DPR Majukan Pengesahan PKPU Pilkada 2024 di Hari Ini

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa frasa "tempat pedidikan" pada pasal dimaksud bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Oleh karena itu, pasal tersebut dimaknai menjadi dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. 

Untuknya, KPU menyesuaikan keputusan MK ini dan mengaturnya dalam Rancangan PKPU Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Lebih detil rencana kebijakan ini akan diatur dalam Pasal 56 huruf i yang berbunyi "dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pilihan". 

"Ini peraturannya selaras dengan Pemilu 2014 lalu," ungkap August. 

Baca Juga: Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Serentak, Kok Tak Segera Ada Kepastian Kandidat?

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa dilakukan di kampus asal mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8). 

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. 

Mereka mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal yang diuji tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah. Shandy dan Stefanie meminta kepada MK agar frasa “tempat pendidikan” dinyatakan inkonstitusional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×