Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memajukan agenda rapat terkait revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.
Semula, rapat ini bakal digelar pada Senin (26/8), namun secara mendadak dilakukan pada hari ini, Minggu, (25/8).
"Memang betul kita sudah merencanakan besok, jam 10. Tapi karena melihat dinamika, saya merasakan betul keinginan, kemudian keinginan adanya kepastian dari masyarakat Indonesia," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (25/8).
Doli menjelaskan, dimajukan-nya agenda rapat ini juga untuk menghilangkan kekhawatiran di masyarakat terkait penyimpangan-penyimpangan yang mungkin timbul dari keputusan PKPU ini terhadap DPR.
"Ada yang khawatir bahwa nanti kalau tidak segera diputuskan nanti ada dikhawatirkan ada penyimpangan-penyimpangan dan itu kan membuat kita menjadi pro-kontra di antara kita," jelas Doli.
Baca Juga: Percepat Pembahasan PKPU Hari ini, Komisi II: Sudah Ditunggu Masyarakat
Doli yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk memajukan agenda rapat ini. Selain itu, ia juga berkomunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Pemerintah juga setuju, lebih cepat lebih bagus dan Alhamdulillah yang memenuhi proses administrasi tata tertib (tatib) DPR, maka yang paling mungkin dan paling cepat dilakukan pagi ini alhamdulillah sudah selesai," ungkap dia.
Lebih lanjut, Doli menambahkan, pihaknya juga bakal menggelar rapat kembali pada Senin (26/8) pukul 10.00 WIB, untuk membahas tiga PKPU dan tiga Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Untuk tiga PKPU tersebut, di antaranya PKPU tentang logistik Pilkada 2024, PKPU tentang dana kampanye dan PKPU tentang kampanye.
"Sedangkan Perbawaslunya, yang pertama adalah Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan. Jadi yang PKPU ini harus juga disandingkan dengan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan. Kedua soal pengawasan kampanye, satu lagi saya lupa," tandasnya.
Untuk diketahui, DPR RI resmi menyetujui revisi PKPU No.8/2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.
Pengesahan perubahan PKPU itu dilakukan untuk menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Adapun, pengesahan perubahan PKPU itu disetujui dalam rapat Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU.
Baca Juga: Percepat Pembahasan PKPU Hari ini, Komisi II: Sudah Ditunggu Masyarakat
Asal tahu saja, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 70/PUU-XII/2024 menetapkan syarat usia calon kepala daerah yakni 30 tahun harus terpenuhi saat penetapan pasangan Pilkada ke KPU.
Sementara itu, pada putusan No.60/PUU-XXII/2024 MK juga merubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News