kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

AS jadikan Indonesia negara maju, ini lima dampaknya


Kamis, 27 Februari 2020 / 18:06 WIB
AS jadikan Indonesia negara maju, ini lima dampaknya
ILUSTRASI. Pemandangan hunian warga berlatar belakang gedung perkantoran di Jakarta terlihat dari ketinggian, Kamis (09/01).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Amerika Serikat, melalui US Trade Representative (USTR) mencabut status Indonesia sebagai negara berkembang menjadi negara maju. Institute of Development for Economic and Finance (Indef) meramal ada lima dampak lanjutan dari status baru lndonesia tersebut.

Pertama, apabila pihak USTR Amerika Serikat (AS) akan melanjutkan penyelidikan terhadap beragam produk impor dari lndonesia, maka ini akan menyebabkan hambatan perdagangan melalui kenaikan bea impor AS menjadi lebih tinggi. Hal ini menimbulkan implikasi bahwa ke depan produk ekspor Indonesia menjadi lebih mahal di pasar AS.

Baca Juga: Kemdag Sebut Indonesia Masih Berpeluang Mendapatkan Fasilitas GSP dari AS

Kedua, jika lndonesia tidak segera memperbaiki posisi daya saing produk ekspor di pasar AS, maka akan menyebabkan penurunan nilai ekspor ke negeri Paman Sam tersebut.

“Konsekuensi dengan adanya tarif yang lebih tinggi, maka setiap negara yang mengekspor ke AS harus bersaing dalam aspek kualitas dan harga produk serta aspek kesehatan dan keamanan lingkungan,” kata Direktur Eksekulit Indef Tauhid Ahmad, Kamis (27/2).

Baca Juga: Sandiaga: Indonesia masih negara berkembang, belum berpenghasilan tinggi

Ketiga, berdasarkan hasil simulasi Global Trade Analysis Project (GTAP), dengan diberikannya tarif impor dengan asumsi meningkat 5% dari posisi tarif saat ini untuk produk ekspor utama lndonesia ke AS maka secara makro akan menyebabkan penurunan ekspor ke AS sebesar 2,5%.

Penurunan ekspor utamanya terjadi pada kelompok produk tekstil dan produk tekstil bisa koreksi 1,56%, alas kaki 2,2%, karet (1,1%), CPO 1,4%, produk mineral dan pertambangan 0.3%, serta komponen mesin listrik 1,2%. 

Keempat, konsekuensi sebagai negara maju maka akan berdampak terhadap Indonesia yang berpeluang tidak lagi mendapatkan fasilitas GSP tidak hanya dari AS namun juga Australia, Belarus, Kanada, Uni Eropa, lslandia, ]epang, Kazakhstan, Selandia Baru, Norwegia, Federasi Rusia, Swiss, Turki. 

Kelima, dampak ikutan lainnya apabila Indonesia tetap negara maju adalah tidak lagi mendapatkan kemudahan dan fasilitas soft loan pinjaman luar negeri, technical assistance dari negara maju, biaya keanggotaan badan dunia meningkat, hingga perlakukan dari dunia usaha seluruh dunia yang berbeda. Implikasinya, biaya sebagai negara maju sangat besar dan memberatkan keuangan negara maupun ekonomi domestik. 

Baca Juga: Status Indonesia berubah, Luhut: Kita tetap dapat fasilitas GSP

Di sisi lain, Indef menilai saat ini Indonesia masih negara berkembang. Untuk itu, Indef merekomendasi parameter GNI perkapita dan indikator pembagian sosial tidak dihilangkan dan menjadi kesatuan dalam penilaian sebagai negara berkembang hukum Countervailing Duty.

Selanjutnya, pemerintah harus melakukan protes kepada pihak Amerika mengingat perkiraan implikasi yang ditimbulkannya besar bagi Indonesia, baik bagi eksportir, industri dalam negeri, maupun tenaga kerja yang terkait dengan industri tersebut. 

Kemudian, melakukan kerjasama dengan negara Brasil, india, Malaysia, Thailand, Vietnam, Argentina dan Afrika Selatan untuk memprotes status baru tersebut dalam persidangan WTO selanjutnya. 

Baca Juga: AS memperketat kriteria negara berkembang, Mendag: Kita siap tingkatkan daya saing

Pemerintah sebaiknya mendeklarasikan diri sebagai “negara berkembang” dan bukan sebagai negara maju guna mendapatkan akses dalam WTO untuk tujuan perianiian Subsidies and Countervailing Measures (SCM). Negara Albania, Armenia, Georgia, Kazakhstan, Republik Kirgistan, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, dan Ukraina telah berhasil mendapatkan pengakuan tersebut. 

Perlunya mendorong fair trade dalam persidangan WTO sehingga terdapat keadilan bagi lndonesia sebagai negara berkembang berhadapan dengan negara-negara lainnya, khususnya negara maju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×