kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   10,00   0,06%
  • IDX 8.172   83,22   1,03%
  • KOMPAS100 1.132   12,90   1,15%
  • LQ45 807   10,52   1,32%
  • ISSI 287   2,09   0,73%
  • IDX30 421   5,64   1,36%
  • IDXHIDIV20 477   7,08   1,51%
  • IDX80 125   1,23   0,99%
  • IDXV30 134   0,27   0,20%
  • IDXQ30 133   1,76   1,34%

AS jadikan Indonesia negara maju, ini lima dampaknya


Kamis, 27 Februari 2020 / 18:06 WIB
AS jadikan Indonesia negara maju, ini lima dampaknya
ILUSTRASI. Pemandangan hunian warga berlatar belakang gedung perkantoran di Jakarta terlihat dari ketinggian, Kamis (09/01).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Keempat, konsekuensi sebagai negara maju maka akan berdampak terhadap Indonesia yang berpeluang tidak lagi mendapatkan fasilitas GSP tidak hanya dari AS namun juga Australia, Belarus, Kanada, Uni Eropa, lslandia, ]epang, Kazakhstan, Selandia Baru, Norwegia, Federasi Rusia, Swiss, Turki. 

Kelima, dampak ikutan lainnya apabila Indonesia tetap negara maju adalah tidak lagi mendapatkan kemudahan dan fasilitas soft loan pinjaman luar negeri, technical assistance dari negara maju, biaya keanggotaan badan dunia meningkat, hingga perlakukan dari dunia usaha seluruh dunia yang berbeda. Implikasinya, biaya sebagai negara maju sangat besar dan memberatkan keuangan negara maupun ekonomi domestik. 

Baca Juga: Status Indonesia berubah, Luhut: Kita tetap dapat fasilitas GSP

Di sisi lain, Indef menilai saat ini Indonesia masih negara berkembang. Untuk itu, Indef merekomendasi parameter GNI perkapita dan indikator pembagian sosial tidak dihilangkan dan menjadi kesatuan dalam penilaian sebagai negara berkembang hukum Countervailing Duty.

Selanjutnya, pemerintah harus melakukan protes kepada pihak Amerika mengingat perkiraan implikasi yang ditimbulkannya besar bagi Indonesia, baik bagi eksportir, industri dalam negeri, maupun tenaga kerja yang terkait dengan industri tersebut. 

Kemudian, melakukan kerjasama dengan negara Brasil, india, Malaysia, Thailand, Vietnam, Argentina dan Afrika Selatan untuk memprotes status baru tersebut dalam persidangan WTO selanjutnya. 

Baca Juga: AS memperketat kriteria negara berkembang, Mendag: Kita siap tingkatkan daya saing

Pemerintah sebaiknya mendeklarasikan diri sebagai “negara berkembang” dan bukan sebagai negara maju guna mendapatkan akses dalam WTO untuk tujuan perianiian Subsidies and Countervailing Measures (SCM). Negara Albania, Armenia, Georgia, Kazakhstan, Republik Kirgistan, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, dan Ukraina telah berhasil mendapatkan pengakuan tersebut. 

Perlunya mendorong fair trade dalam persidangan WTO sehingga terdapat keadilan bagi lndonesia sebagai negara berkembang berhadapan dengan negara-negara lainnya, khususnya negara maju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×