kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AS berencana turunkan tarif pajak karyawan 0%, bagaimana Indonesia?


Rabu, 11 Maret 2020 / 12:19 WIB
AS berencana turunkan tarif pajak karyawan 0%, bagaimana Indonesia?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara 'Indonesia Economic and Investment Outlook 2020' di Jakarta, Senin (17/2/2020). Menkeu menyampaikan kebijakan pemerintah tentang insentif fiskal untuk mendorong investasi yang beberapa


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan telah mengusulkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk karyawan ke level 0% hingga akhir tahun ini.

Usulan ini sebagai langkah pemerintah AS memberikan stimulus jangka pendek bagi perekonomian yang sedang tertekan oleh wabah virus Corona.

Meski belum final diputuskan, rencana penurunan PPh karyawan di AS menambah jajaran kebijakan fiskal longgar yang dilakukan oleh negara-negara di dunia untuk menopang pertumbuhan ekonominya.

Baca Juga: Ini daftar insentif stimulus fiskal buat manufaktur demi tangkal efek viruskorona

Tak terkecuali pemerintah Indonesia yang rencananya juga akan mengucurkan insentif pajak karyawan atau PPh pasal 21 dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sudah membahas secara detail terkait insentif PPh pasal 21 yang akan diberikan.

“Kita sudah lihat pengalaman 2008-2009, sudah siapkan mekanisme, sudah kita hitung juga kalau kita berikan berapa bulan,  scope-nya apa saja atau sektor yang ditarget apa saja, kita sudah kalkulasikan. Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu 95% sudah selesai,” tuturnya, Selasa (10/3).

Baca Juga: Sikapi dampak virus corona, Sri Mulyani lakukan inventarisasi instrumen kebijakan

Namun, bendahara negara itu masih enggan menjabarkan apa bentuk insentif pajak karyawan yang akan diberikan — potongan tarif, penundaan pembayaran, atau pajak ditanggung oleh pemerintah.




TERBARU

[X]
×