kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Ini daftar insentif stimulus fiskal buat manufaktur demi tangkal efek viruskorona


Kamis, 05 Maret 2020 / 06:05 WIB


Reporter: Grace Olivia | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bakal ada instrumen fiskal yang akan dikerahkan untuk meredam dampak wabah virus Korona (Covid-19).

Stimulus ekonomi melalui instrumen fiskal terutama kini diarahkan untuk mendukung kinerja sektor produksi serta konsumsi masyarakat agar tak tertekan dan berdampak besar pada prospek pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Berikut rinciannya;

Baca Juga: Apindo berharap semua pihak dukung stimulus pertumbuhan ekonomi

Pertama, fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini sebenarnya pernah diterbitka oleh pemerintah saat terjadi guncangan pasar keuangan pada tahun 2008. Mekanismenya pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 (PPh Ditanggung Pemerintah/DTP) khusus untuk industri padat karya, dengan batasan penghasilan maksimal misalnya Rp 5 juta per karyawan atau buruh.

Kedua, pemberian insentif bagi industri, seperti industri elektronik, otomotif, petrokimia, tekstil, dan alas kaki. Hingga kini belum ada penjelasan detil soal kebijakan ini. Hanya saja insentif yang diharapkan oleh pengusaha diantaranya adalah kemudahan mencairkan restitusi pajak yang mereka bayarkan, seperti yang diterima selama ini. Selain itu pengusaha ingin agar ada kemudahan dalam melakukan restrukturisasi utang.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×