kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ini daftar insentif stimulus fiskal buat manufaktur demi tangkal efek viruskorona


Kamis, 05 Maret 2020 / 06:05 WIB
Ini daftar insentif stimulus fiskal buat manufaktur demi tangkal efek viruskorona


Reporter: Grace Olivia | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bakal ada instrumen fiskal yang akan dikerahkan untuk meredam dampak wabah virus Korona (Covid-19).

Stimulus ekonomi melalui instrumen fiskal terutama kini diarahkan untuk mendukung kinerja sektor produksi serta konsumsi masyarakat agar tak tertekan dan berdampak besar pada prospek pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Berikut rinciannya;

Baca Juga: Apindo berharap semua pihak dukung stimulus pertumbuhan ekonomi

Pertama, fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini sebenarnya pernah diterbitka oleh pemerintah saat terjadi guncangan pasar keuangan pada tahun 2008. Mekanismenya pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 (PPh Ditanggung Pemerintah/DTP) khusus untuk industri padat karya, dengan batasan penghasilan maksimal misalnya Rp 5 juta per karyawan atau buruh.

Kedua, pemberian insentif bagi industri, seperti industri elektronik, otomotif, petrokimia, tekstil, dan alas kaki. Hingga kini belum ada penjelasan detil soal kebijakan ini. Hanya saja insentif yang diharapkan oleh pengusaha diantaranya adalah kemudahan mencairkan restitusi pajak yang mereka bayarkan, seperti yang diterima selama ini. Selain itu pengusaha ingin agar ada kemudahan dalam melakukan restrukturisasi utang.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×