kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aryaputra kirim somasi ke BFI Finance


Selasa, 05 Juni 2018 / 13:25 WIB
Aryaputra kirim somasi ke BFI Finance
ILUSTRASI. Kantor BFI Finance Indonesia


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta kembali melayangkan aksi untuk menagih saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) yang diklaim miliknya. Kali ini Aryaputra melayangkan surat somasi.

Somasi dikirim pada Senin (4/6) untuk meminta dividen dan uang dwangsom (uang paksa). Somasi ini seturut dengan putusan Mahkamah Agung PK 240/PDT/2006 yang menyatakan kepemilikan saham Aryaputra di BFI.

Berdasarkan dokumen yang didapatkan KONTAN, Aryaputra mengirimkan somasi karena BFI tidak pernah menjalankan kewajibannya mengembalikan saham-saham Aryaputra. Selain itu BFI juga dituding tidak membayar dwangsom atas setiap keterlambatannya dalam mengembalikan saham Aryaputra.

Untuk itu Aryaputra menagih divisen sebesar Rp 644 miliar. Tagihan itu berdasarkan kepemilikan saham sejak 2001 hingga 2017. Untuk dwangsom, Aryaputra menghitung sesuai putusan PK yang dikeluarkan 11 September 2007, yakni Rp 20 juta per hari dengan total Rp 79,39 miliar.

"Pembayaran total dividen dan dwangsom BFI harus sudah diterima sepenuhnya dengan terang dan tunai oleh klien kami selambat-lambatnya Kamis (7/6) pukul 15:30 WIB. Dan pembayaran tersebut harus dilakukan tanpa kompensasi dan bebas/lepas dari dan tanpa pemotongan atau pungutan pajak yang berlaku atau biaya bank apapun," tulis Pheo Hutabarat, kuasa hukum Aryaputra dari kantor hukum HHR Lawyers dalam salinan surat yang didapatkan KONTAN.

Kuasa hukum BFI, Anthony Hutapea dari kantor hukum Anthony LP Hutapea & Partners, menolak somasi tersebut. Alasannya, Anthony menilai putusan PK 240/PDT/2006 sudah membatalkan perihal gugatan dividen.

"Gugatan dividen sudah ditolak dalam putusan PK 240. Awalnya mereka minta dividen Rp 149 miliar untuk tahun buku 2001-2002, tapi dalam PK 240 dipertimbangkan bahwa ganti rugi tidak perlu lagi," katanya saat dihubungi KONTAN, Senin (4/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×