Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) Anthony Hutapea dari kantor hukum Anthony L.P. Hutapea & Partners menyatakan, PT Aryaputra Teguharta telah menyetujui perpanjangan gadai saham miliknya.
Hal tersebut dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 27 Januari 2000, dan 22 Agustus 2000.
"Aryaputra bersama PT Ongko Multicorpora adalah pemegamg saham mayoritas kala itu, jadi tidak mungkin ada keputusan tanpa mereka," jelasnya kepada KONTAN pekan lalu.
Persetujuan oleh Aryaputra dan Ongko sendiri yang kemudian jadi dasar BFI memasukan saham-saham mereka dalam proses restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada akhir 2000. Oleh karenanya, Anthony menilai tak ada kesalahan atas perlihan saham tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum Aryaputra Fathan Nautika dari kantor hukum HHR Lawyer menyatakan bahwa persetujuan hanya diberikan oleh Ongko, bukan oleh Aryputra.
"Ongko memang pernah memperpanjang jangka waktu akta gadai, tapi bukan kita (Aryaputra) karena memang dasarnya Ongko dan Aryaputra entitas yang berbeda. Lagipula, dalam akta gadai, Aryaputra bukan penerima kredit (obligor), kami hanya penjamin," katanya kepada KONTAN.
Pun, Fathan bilang, melalui putusan Mahkamah Agung PK 240/PDT/2006 pwralihan saham tersebut telah dinyatakan tetap menjadi milik Aryaputra, sehingga peralihannya dibatalkan.
Sayangnya, Anthony kembali membantah hal ini. Ia bilang bahwa dalam putusan tersebut rancu. Sebab, hanya menyatakan Aryaputra sebagai pemilik saham-saham Aryaputra.
"Dalam amar putusan, hanya disebut penggugat (Aryaputra) adalah pemilik sah atas saham-saham Aryaputra. Saham yang mana? Tak disebutkan itu saham yang ada di BFI, dan berapa jumlahnya," jelasnya.
Meskipun dalam gugatan sejatinya termin saham-saham Aryaputra merujuk kepada kepemilikan 111.804.732 saham BFI miliknya, Anthony bilang hal tersebut adalah dua hal berbeda.
"Amar putusan tak menyebutkan adanya kepemilikan saham Aryaputra di BFI. Ada kesalahan di gugatannya, karena tidak jelas apa yang diminta," sambung Anthony.
Sekadar informasi, sengketa saham milik Aryaputra sendiri berawal ketika induk perusahaannya, PT Ongko Multicorpora mendapatkan fasilitas kredit dari BFI Finance. 111.804.732 saham Aryaputra, dan 98.388.180 saham milik Ongko jadi jaminan atas fasilitas tersebut.
Kesepakatan tersebut dilakukan pada 1 Juni 1999, dan akan berakhir pada 1 Desember 2000. Dalam salah satu klausul perjanjiannya, jika Ongko tak melunasi tagihannya, maka BFI berhak melego saham-saham tersebut.
Sayangnya hal itu benar terjadi pada 7 Desember 2000. Ketika BFI Finance terjerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 210.192.912 total saham dibeli oleh Law Debenture Trust Corporation, perusahaan offshore trustee dari Inggris.
Hal tersebut yang kemudian ditolak Aryaputra, lantaran merasa pengalihan saham tersebut dilakukan tanpa persetujuan Aryaputra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News