Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pengajuan klaim rumah sakit (RS) untuk layanan pasien Covid-19 saat ini tak menemui kendala. Hanya saja, Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ichsan Hanafi berharap, klaim yang telah terverifikasi bisa segera cair, mengingat terkait dengan cash flow RS.
"Sepertinya dekat-dekat ini akan ada pembayaran untuk beberapa rumah sakit. Kalau pengajuan tidak ada kendala, cuma yang sudah lolos verifikasi ada yang belum dibayar Artinya mungkin anggaran pemerintah masih terbatas," kata Ichsan kepada Kontan.co.id, Selasa (5/10).
ARSSI sendiri mengumpulkan data dari 351 rumah sakit didapatkan ada klaim yang telah lolos verifikasi namun belum terbayarkan.
"Sisanya yang belum terbayarkan, kurang dari Rp 10 triliun, tapi itu 351 RS. Tapi kalau semua RS swasta mungkin bisa lebih, karena sekarang yang melayani covid kan hampir 1.600 RS," kata Ichsan.
Baca Juga: DJSN: Besaran iuran kelas standar BPJS Kesehatan masih dibahas
Perkiraan klaim yang belum terbayarkan tersebut merupakan gabungan dari klaim tahun ini dan tahun lalu. Untuk mempercepat proses pembayaran klaim RS, Ichsan meminta agar dilakukan percepatan terutama bagi klaim yang telah lolos verifikasi.
Selain itu, penyelesaian klaim yang sempat mengalami dispute juga diminta untuk lebih dipercepat.
Sebelumnya dalam RDP bersama Komisi IX DPR pekan lalu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, klaim yang mengalami dispute apabila terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit atas klaim yang menyangkut pelayanan atau tindakan yang berdampak terhadap pembayaran klaim Covid-19.
Penyebab dispute paling banyak adalah identitas yang tidak sesuai dengan ketentuan atau C1. "Jadi ada pasien yang tidak mempunyai identitas dan ini tentunya bermasalah," kata Kadir.
Kemudian, adanya kriteria peserta jaminan Covid-19 yang tidak sesuai. Serta adanya diagnosa penyakit atau penyerta komplikasi yang merupakan bagian dari analisis utama.
"Jadi kadang-kadang rumah sakit dalam resume medis itu mencantumkan gejala klinis yang sebetulnya adalah bagian dari pada diagnosa utama. Ini yang kita sangat sayangkan, kadang-kadang dituliskan seperti itu, sehingga itu timbulkan dispute," ujar Kadir.
Selanjutnya, diagnosa komorbid yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi salah satu yang paling banyak menyebabkan dispute klaim tagihan pelayanan Covid-19.
Kadir memberi contoh, kadang-kadang di dalam resume medis dicantumkan bahwa komorbid pasien adalah diabetes melitus, tetapi setelah dilakukan review oleh BPJS Kesehatan ternyata tidak ada satupun tindakan medis dan pengobatan yang menyangkut dengan diabetes melitus.
"Ini adalah sesuatu yang kita sebut dispute dan ini kadang-kadang masuk ke dalam fraud. Kemudian adanya pemeriksaan penunjang dan sebagainya yang tidak sesuai dengan ketentuan itu adalah masalah penyebab dispute," imbuh Kadir.
Selanjutnya: Pemerintah akan libatkan perusahaan asuransi swasta dalam JKN, ini kata AAUI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News