kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.918   12,00   0,08%
  • IDX 7.194   53,44   0,75%
  • KOMPAS100 1.105   10,45   0,95%
  • LQ45 877   11,00   1,27%
  • ISSI 221   0,83   0,38%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 540   5,09   0,95%
  • IDX80 127   1,35   1,07%
  • IDXV30 134   0,22   0,17%
  • IDXQ30 149   1,57   1,07%

DJSN: Besaran iuran kelas standar BPJS Kesehatan masih dibahas


Kamis, 23 September 2021 / 15:58 WIB
DJSN: Besaran iuran kelas standar BPJS Kesehatan masih dibahas
ILUSTRASI. DJSN menyebutkan, besaran iuran kelas standar BPJS Kesehatan masih dibahas.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan, besaran iuran kelas standar BPJS Kesehatan masih dalam proses formulasi.

"Terkait besaran iuran, sampai saat ini belum bisa disampaikan, karena masih terus berproses," ujar anggota DJSN Muttaqien kepada Kontan.co.id, Kamis (23/9).

Ia melanjutkan, pemerintah harus memperhitungkan iuran ini dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dam berlaku. Perhitungan iuran tersebut paling tidak harus memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

"Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," imbuhnya.

Baca Juga: Jaminan Kesehatan Tahun Depan Bakal Bertambah

Adapun sesuai Perpres 64 Tahun 2020, Muttaqien mengatakan, DJSN dan Kementerian/Lembaga terkait akan mengusulkan besaran iuran kepada Presiden dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut.

"Kebijakan yang akan dicapai tentu untuk terus mendorong keberlanjutan, kualitas, dan keadilan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang telah terbukti memberikan manfaat kepada masyarakat," kata Muttaqien.

Muttaqien menyebutkan, untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah amanah UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Pasal 23 Ayat 4 yang menyatakan dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit (RS), maka kelas pelayanan di RS diberikan berdasarkan kelas standar.

Adapun dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, diamanahkan di Pasal 54 B diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022.

Maka, DJSN beserta kementerian lembaga terkait diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan bersama akademisi dari beberapa universitas, serta dikonsultasikan dengan asosiasi RS, telah menyusun definisi dan 12 kriteria kelas rawat inap (KRI) JKN.

"DJSN dan tim juga telah melakukan konsultasi publik seperti dengan fasilitas kesehatan, asosiasi pemda dan legisatif daerah, asosiasi dinkes, lembaga seperti KORPRI, BKN, Pepabri, PWRI, asosiasi faskes, lembaga think tank, maupun kelompok masyarakat sipil lainnya untuk mendapatkan input penting dalam persiapan pelaksanaan KRIS JKN," ungkapnya.

Muttaqien menyebut, DJSN dan Bagian Risbangnov BPJS Kesehatan saat ini sedang proses menyelesaikan survei peserta terkait KRIS JKN.

Dalam proses rencana pelaksanaan KRIS JKN akan dilakukan secara bertahap sebelum menjadi kelas tunggal JKN sebagaimana amanah UU SJSN. Dari kondisi sekarang yang terdiri dari kelas 1,2,3 secara bertahap menjadi 2 kelas standar terlebih dahulu. Selanjutnya akan terus dievaluasi sambil menyiapkan menjadi menjadi satu kelas JKN.

Selanjutnya: Peserta BPJS Kesehatan yang non aktif bertambah gara-gara efek pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×