Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan Arif Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018. Menurut Ketua Komisi Hukum Gede Pasek Suardika, Arif terpilih lantaran dia berani bersikap menolak mengesahkan pernikahan sejenis di Indonesia.
"Dia berani soal perkawinan sejenis dan kritis melihat aspek hak asasi manusia (HAM). Keberanian itu yang diharapkan mengisi posisi di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti," kata Pasek di Jakarta, Senin (3/3). Ia menduga hal itu jugalah yang membuat 42 rekannya di komisi III turut memilih Arif. Menurutnya dasar pengetahuan dan karakter pria 57 tahun itu yang banyak menarik perhatian.
Politikus PKS M. Indra juga mengungkapkan hal senada. "Dia yang terbaik. Semoga ia bisa memenuhi janjinya untuk tidak tunduk pada DPR dan Presiden," puji Indra.
Namun meski telah terpilih di komisi III, Arif tak serta langsung dapat bertugas di MK. Putusan komisi tersebut harus diproses dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian disahkan di sidang Paripurna DPR. Tak hanya itu Arif pun masih harus menunggu SK Presiden dan dilantik di istana negara.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan siang tadi, Arif dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap pernikahan sejenis. Menurutnya, meskipun banyak pandangan yang menyebut kalau HAM berlaku universal, tetapi dalam beberapa kasus seperti hak pernikahan sesama jenis tetap harus disesuaikan dengan konteks yang berlaku di Indonesia. Kata dia, pelaksanaan hak asasi manusia itu harus mengacu pada agama dan kearifan lokal di Indonesia.
Peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal menilai, Arief merupakan pilihan yang paling masuk akal karena dia yang paling lumayan dibanding dua calon lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News