kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Calon hakim konstitusi tak hafal Pancasila


Senin, 04 Maret 2013 / 17:46 WIB
Calon hakim konstitusi tak hafal Pancasila
ILUSTRASI. Askrindo raih dua penghargaan di ajang TJSL & CSR Award 2021


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Ada hal mengejutkan di proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Komisi Hukum DPR sore ini (3/3). Salah satu calon hakim konstitusi, Jafar Albram yang pensiunan pejabat Direktorat Jenderal Bea & Cukai, tidak hafal persis sila Pancasila.

Saat diminta menyebut dasar negara Indonesia, ia keliru menyebut sila kedua dan keempat. Jafar menyebut sila kedua sebagai "perikemanuasiaan yang adil dan beradab". Adapun Jafar menyebut sila keempat "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyaratan dan keadilan".

Yang benar, sila kedua adalah "kemanusiaan yang adil dan beradab" dan sila keempat "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Sontak hal tersebut langsung dipertanyakan para politikus Senayan. "Seorang calon hakim MK tidak hafal sila-sila dalam Pancasila. Pancasila adalah sumber hukum di Indonesia," kata anggota komisi III asal Fraksi PDIP Ahmad Basarah.

Basarah mengatakan, hal tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi fraksinya dalam mengambil keputusan nanti malam. Menurutnya seorang hakim konstitusi harus bisa menjiwai apa yang ada dalam Pancasila. Tak hanya itu saja, Jafar pun mendapat teguran dari politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul. "Interupsi yang bener judicial review bukan judika review. Judika itu penyanyi," ujar Ruhut.

Namun interupsi anggota dewan itu hanya ditanggapi Jafar dengan senyuman. Bahkan ia pun tak mengucapkan permintaan maaf atas kekeliruannya itu. Komisi Hukum DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi pengganti Mahfud MD. Proses pemilihan akan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada pukul 19.30 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×