kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Calon hakim konstitusi tak hafal Pancasila


Senin, 04 Maret 2013 / 17:46 WIB
Calon hakim konstitusi tak hafal Pancasila
ILUSTRASI. Askrindo raih dua penghargaan di ajang TJSL & CSR Award 2021


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Ada hal mengejutkan di proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Komisi Hukum DPR sore ini (3/3). Salah satu calon hakim konstitusi, Jafar Albram yang pensiunan pejabat Direktorat Jenderal Bea & Cukai, tidak hafal persis sila Pancasila.

Saat diminta menyebut dasar negara Indonesia, ia keliru menyebut sila kedua dan keempat. Jafar menyebut sila kedua sebagai "perikemanuasiaan yang adil dan beradab". Adapun Jafar menyebut sila keempat "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyaratan dan keadilan".

Yang benar, sila kedua adalah "kemanusiaan yang adil dan beradab" dan sila keempat "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Sontak hal tersebut langsung dipertanyakan para politikus Senayan. "Seorang calon hakim MK tidak hafal sila-sila dalam Pancasila. Pancasila adalah sumber hukum di Indonesia," kata anggota komisi III asal Fraksi PDIP Ahmad Basarah.

Basarah mengatakan, hal tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi fraksinya dalam mengambil keputusan nanti malam. Menurutnya seorang hakim konstitusi harus bisa menjiwai apa yang ada dalam Pancasila. Tak hanya itu saja, Jafar pun mendapat teguran dari politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul. "Interupsi yang bener judicial review bukan judika review. Judika itu penyanyi," ujar Ruhut.

Namun interupsi anggota dewan itu hanya ditanggapi Jafar dengan senyuman. Bahkan ia pun tak mengucapkan permintaan maaf atas kekeliruannya itu. Komisi Hukum DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi pengganti Mahfud MD. Proses pemilihan akan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada pukul 19.30 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×