kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Mahfud MD pensiun, siapa ya penggantinya?


Senin, 04 Maret 2013 / 09:13 WIB
ILUSTRASI. Membuat Ayam Krispi Sambal Matah sangat mudah. Moms bisa tiru resep ini di rumah. Yuk, coba! (Pinterest/Dilla TFH)


Reporter: | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan memilih hakim konstitusi baru pengganti Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang akan pensiun pada 1 April 2013 mendatang. Pemilihan hakim konstitusi baru ini akan dilakukan pada Senin (4/3) malam.

"Sekitar pukul 19.30 akan ada pemilihan hakim konstitusi. Apabila tidak ada hal yang merintang, Insyallah sekitar pukul 20.30 sudah ada penetapan calon hakim konstitusi yang terpilih sebagai pengganti Mahfud MD," ujar Indra.

Sebelum menetapkan hakim konstitusi baru, Indra mengatakan Komisi III akan terlebih dulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tiga calon hakim konstitusi yang ada. Tes uji kelayakan dan kepatutan akan dimulai pukul 10.00.

Adapun jadwal uji kelayakan dan kepatutan adalah sebagai berikut:

- Pukul 10.00 - 11.30 : Prof. Dr. Arief Hidayat SH., MS

- Pukul 11.30 - 13.00 : Dr. sugianto SH., MH.

- Pukul 14.00 - 15.30 : Dr. H. Djafar Albram SH., MH., SE., MM.,Bc., KN., CPN, M.AP.

Sebelumnya, para calon hakim konstitusi itu sudah mengikuti tes pembuatan makalah. Di dalam tahapan itu, ada tiga calon hakim konstitusi yang mengundurkan diri yakni Patrialis Akbar (Mantan Menteri Hukum dan HAM), Lodewijk Gultom (Rektor Universitas Krisnadwipayana), dan Ni'matul Huda (akademisi).

Patrialis mundur karena merasa belum siap, sedangkan Lodewijk mundur karena masih ingin bergelut di dunia pendiidkan. Sementara Ni'matul Huda mundur karena tidak mendapat izin dari Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) dan Dekan Fakultas Hukum UII. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×