kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.093   10,00   0,06%
  • IDX 6.148   56,58   0,93%
  • KOMPAS100 806   9,69   1,22%
  • LQ45 615   8,17   1,35%
  • ISSI 212   1,88   0,89%
  • IDX30 346   4,71   1,38%
  • IDXHIDIV20 426   4,03   0,95%
  • IDX80 92   1,14   1,25%
  • IDXV30 116   0,74   0,64%
  • IDXQ30 111   1,46   1,34%

Mahfud MD pensiun, siapa ya penggantinya?


Senin, 04 Maret 2013 / 09:13 WIB
ILUSTRASI. Membuat Ayam Krispi Sambal Matah sangat mudah. Moms bisa tiru resep ini di rumah. Yuk, coba! (Pinterest/Dilla TFH)


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan memilih hakim konstitusi baru pengganti Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang akan pensiun pada 1 April 2013 mendatang. Pemilihan hakim konstitusi baru ini akan dilakukan pada Senin (4/3) malam.

"Sekitar pukul 19.30 akan ada pemilihan hakim konstitusi. Apabila tidak ada hal yang merintang, Insyallah sekitar pukul 20.30 sudah ada penetapan calon hakim konstitusi yang terpilih sebagai pengganti Mahfud MD," ujar Indra.

Sebelum menetapkan hakim konstitusi baru, Indra mengatakan Komisi III akan terlebih dulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tiga calon hakim konstitusi yang ada. Tes uji kelayakan dan kepatutan akan dimulai pukul 10.00.

Adapun jadwal uji kelayakan dan kepatutan adalah sebagai berikut:

- Pukul 10.00 - 11.30 : Prof. Dr. Arief Hidayat SH., MS

- Pukul 11.30 - 13.00 : Dr. sugianto SH., MH.

- Pukul 14.00 - 15.30 : Dr. H. Djafar Albram SH., MH., SE., MM.,Bc., KN., CPN, M.AP.

Sebelumnya, para calon hakim konstitusi itu sudah mengikuti tes pembuatan makalah. Di dalam tahapan itu, ada tiga calon hakim konstitusi yang mengundurkan diri yakni Patrialis Akbar (Mantan Menteri Hukum dan HAM), Lodewijk Gultom (Rektor Universitas Krisnadwipayana), dan Ni'matul Huda (akademisi).

Patrialis mundur karena merasa belum siap, sedangkan Lodewijk mundur karena masih ingin bergelut di dunia pendiidkan. Sementara Ni'matul Huda mundur karena tidak mendapat izin dari Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) dan Dekan Fakultas Hukum UII. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×