Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi Hukum DPR akhirnya memutuskan memilih guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Arif Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018. Pria asal Semarang itu terpilih menggantikan Mahfud MD yang akan habis masa jabatannya pada 1 April nanti.
"Dia meraih suara terbanyak," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika di Jakarta, Senin (3/3). Arif berhasil mengungguli dua orang saingannya dalam proses pemungutan suara yang diikuti oleh 48 anggota Komisi Hukum DPR. Pria yang datang dengan makalah berjudul "Prinsip ultra petita dalam putusan MK terkait pengujian UU terhadap UUD 1945" itu berhasil mengantongi 42 suara anggota dewan.
Sementara dua rekannya yaitu Dosen IAIN Sunan Gunung Djati Cirebon Sugianto memperoleh 5 suara dan akademisi Universitas Borobudur Jafar Albram memperoleh 1 suara. Sementara 6 anggota komisi III tercatat tidak hadir untuk memberikan suaranya.
Meski terpilih menggantikan Mahfud MD, tetapi Arif tidak otomatis menduduki jabatan sebagai ketua MK. Menurut anggota Komisi III DPR Saan Mustofa, pria asal Semarang itu hanya menggantikan posisi Mahfud sebagai hakim konstitusi saja. Lanjutnya pemilihan Ketua itu diserahkan kepada 9 hakim MK sendiri. "Itu nanti sama internal mereka (MK)," ujar Saan.
Arif Hidayat saat ini menjabat ketua program magister ilmu hukum Undip. Pria kelahiran berusia 57 tahun itu mengaku sudah 32 tahun mengabdikan diri di Fakultas Hukum (FH) Undip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News