Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Prospek penerimaan perpajakan pada 2026 akan menghadapi sejumlah tantangan yang berasal dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Beberapa keputusan fiskal yang diambil menjelang tahun depan berpotensi akan menahan laju pertumbuhan pendapatan negara dari sektor perpajakan, di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat.
Salah satu faktor utamanya adalah tidak adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) serta harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026.
Padahal, komoditas ini selama ini menjadi penyumbang signifikan bagi penerimaan cukai nasional, mencapai lebih dari 90% dari total penerimaan cukai.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ingin Kebijakan Perpajakan Indonesia Selaras dengan Global
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa tidak adanya kenaikan tarif cukai di tahun depan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal.
"Jadi tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikkan," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Selain itu, penundaan implementasi pajak e-commerce juga berimbas pada potensi perluasan basis pajak digital yang tertunda.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa penundaan pajak e-commerce ini akan dilakukan hingga Februari 2026.
Namun, hal tersebut langsung dibantah Purbaya dengan dalih pemberlakuan pajak e-commerce akan dijalankan ketika ekonomi bisa tumbuh di level 6%.
Dari sisi konsumsi, rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disampaikan Purbaya menjadi salah satu faktor lain yang bisa menekan pendapatan negara.
Langkah ini diambil sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Coretax Dinilai Jadi Tonggak Penting dalam Reformasi Perpajakan
Namun, di sisi lain, penerimaan PPN merupakan salah satu kontributor terbesar bagi kas negara, sehingga setiap penurunan tarif akan langsung berpengaruh terhadap total penerimaan pajak dalam negeri.
Sementara itu, implementasi cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hingga kini masih belum jelas.
Meski telah lama digadang sebagai sumber penerimaan baru sekaligus instrumen pengendalian konsumsi, kebijakan ini masih tertahan di tahap harmonisasi antar-kementerian.
Ketidakpastian implementasi membuat potensi tambahan penerimaan dari cukai MBDK belum dapat diandalkan untuk tahun depan.
Adapun pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada tahun depan akan mencapai Rp 2.693,71 triliun.
Selanjutnya: Hanya di Hari Kamis, Dapatkan Promo KFC Paket 7 Ayam Goreng Cuma Rp 90.000
Menarik Dibaca: Hanya di Hari Kamis, Dapatkan Promo KFC Paket 7 Ayam Goreng Cuma Rp 90.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News