kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

APMI akan Kirim Surat Penolakan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan ke Pemerintah


Senin, 20 November 2023 / 19:50 WIB
APMI akan Kirim Surat Penolakan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan ke Pemerintah
ILUSTRASI. Konser Musik: APMI sampaikan keberatan soal RPP Kesehatan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Emil menegaskan bahwa pemberlakukan banyak larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan akan menjadi pukulan telak bagi industri kreatif.

Sementara, industri ini terus didorong oleh pemerintah untuk semakin berkembang sebagaimana disampaikan presiden Joko Widodo (Jokowi) karena akan ikut mendongkrak pariwisata di dalam negeri.

Selain itu, ia mengaku bahwa APMI juga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pasal tembakau di RPP Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Padahal, menurut Emil, pihaknya akan terdampak secara langsung dalam berbagai aspek, seperti pemasukan industri dan keberlangsungan tenaga kerja.

Baca Juga: Upaya Menjadikan Saham Rokok Tetap Ngebul

“Kami akan menyampaikan posisi tertulis secara resmi agar masukan kami berkenan diakomodasi oleh Pemerintah. Kami berharap sponsorship masih diperbolehkan demikian juga halnya dengan promosi dan iklan pada acara-acara musik, selama penonton atau pengunjungnya adalah usia dewasa,” Emil menegaskan.

APMI, menurutnya, mendukung penuh bahwa produk tembakau dan rokok elektronik bukan untuk anak-anak. Maka, selaku sektor yang beroperasi di Indonesia secara legal dan bertanggung jawab, APMI selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

“Konser dan kegiatan yang didukung oleh produk tembakau di atur melalui sejumlah regulasi pada tingkat nasional yaitu Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 dan peraturan di daerah masing-masing guna memastikan bahwa komunikasi yang ditujukan oleh produsen menjangkau konsumen dewasa. Prinsip ini selalu kami pegang teguh dalam setiap penyelenggaraan kegiatan maupun aktivitas promosi,” terangnya.

Emil meyakinkan bahwa industri kreatif juga merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian Indonesia dimana semua pihak perlu memacu perkembangannya. Inovasi dan kreativitas industri ini perlu ditunjang iklim inovasi dan investasi yang produktif serta dibarengi kebijakan yang adaptif.

”Larangan terhadap produk tembakau untuk berpartisipasi mendukung industri kreatif menjadi sektor yang futuristik dan besar justru akan berdampak negatif, karena belum ada solusi penggantinya dari Kementerian Kesehatan maupun Pemerintah untuk membantu kami terus melanjutkan usaha,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×