kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

FSP RTMM SPSI Terus Tekankan Aspirasi Soal Pasal Tembakau di RUU Kesehatan


Rabu, 21 Juni 2023 / 22:58 WIB
FSP RTMM SPSI Terus Tekankan Aspirasi Soal Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
ILUSTRASI. Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto (dua kiri) bersama jajaran usai konferensi pers di Jakarta,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Sidang Paripurna DPR, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, meminta DPR RI memenuhi aspirasi tenaga kerja terhadap pasal tembakau yang disuarakan oleh para pekerja rokok pekan lalu. Nasib para pekerja dan lapangan kerjanya menjadi pertimbangan utama permintaan tersebut.

“Beberapa pasal di RUU Kesehatan, khususnya pasal 154 sampai 158, yang mengelompokkan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol serta perluasan wewenang pengaturan industri tembakau oleh Kementerian Kesehatan akan berimbas pada penurunan kesejahteraan para pekerjanya,” ungkap Sudarto dalam keterangannya, Rabu (21/6).

Baca Juga: Soal RUU Kesehatan, Presiden Jokowi: Sekarang di Wilayahnya DPR

Ia melanjutkan pasal tembakau di RUU Kesehatan berpotensi mematikan usaha industri tembakau yang padat karya dan telah menjadi sawah ladang penghidupan para anggotanya.

“Mereka umumnya memiliki pendidikan terbatas, dapat diserap oleh IHT. Di daerah, industri ini berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah. Bekerja pada IHT merupakan kebanggaan para pekerja, karena merupakan sumber penghasilan yang halal dan legal,” tambahnya.

Selain itu, Sudarto menyatakan saat ini, di luar industri tembakau, belum ada lapangan kerja yang mampu menyerap ratusan ribu pekerja linting dengan pendidikan terbatas.

Oleh karena itu, jika pasal tembakau di RUU Kesehatan diloloskan, maka dapat memberi tekanan besar pada industri berujung kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.

Ia menegaskan bahwa FSP RTMM-SPSI bertanggung jawab terhadap nasib pekerja industri tembakau dari berbagai kebijakan pemerintah, sehingga pihaknya berhak untuk menyampaikan tuntunan terhadap pasal tembakau di RUU Kesehatan.

Baca Juga: Akan Diparipurnakan, DPR Sebut RUU Kesehatan Bahas 12 Poin Transformasi Kesehatan

Organisasi ini memiliki total jumlah anggota (pekerja) mencapai 226.549 orang yang terdiri dari 143.702 orang pekerja di industri rokok, 82.074 orang pekerja di industri makanan minuman, dan 773 orang pekerja di industri pendukung lainnya.

”Kami sampaikan bahwa pasal tembakau di RUU kesehatan akan mendegradasi hak-hak pekerja. Seharusnya, para pekerja itu dijamin keberlangungan pekerjaannya dan penghasilannya, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945,” terangnya.

Oleh karena itu, Sudarto menegaskan kembali bahwa seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia akan tegak lurus hanya memilih para wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja.

Saat ini, RUU Kesehatan berencana akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pengambilan keputusan tingkat I yang menunjukkan terdapat 7 fraksi yang menyetujui dan hanya 2 fraksi yang tidak sepakat terhadap beleid tersebut.

Baca Juga: RUU Kesehatan Segera Menjadi Undang-Undang

Sampai saat ini, rancangan final dari UU Kesehatan yang dibahas di DPR RI pada hari Senin lalu belum dapat diakses oleh publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×