Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Merespon kebijakan ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, menuturkan pihaknya telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung sejak Senin (29/11) lalu.
"Kami sebenarnya sekarang sedang mempertanyakan dan meminta kepastian lagi melalui Judicial Review ke MA. Yang kita tahu, hukum kenaikan upah minimum 2023 tersebut melangkahi UU Cipta Kerja dan mengubah norma pengupahan yang diatur dalam PP 36/2021," paparnya saat dihubungi oleh Kontan, Kamis (1/12).
Baca Juga: Ada Daerah yang Kerek UMK 10%, Pengusaha: Industri Bisa Tutup
Lebih jauh, Anton mengatakan bahwa aturan yang dicantumkan dalam PP 36/2021 telah memiliki formula mengatur UMP dan mengurangi kesenjangan antar kota.
Di sisi lain, Apindo juga menyoroti bahwa aturan kenaikan UMP seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Anton menambahkan, langkah ini ditempuh bukan untuk menolak kenaikan UMP, melainkan menuntut dasar penentuan upah minimum yang pasti.
Baca Juga: Pengusaha Mengaku Sulit Buka Lapangan Kerja Baru Akibat Kebijakan UMP 2023
Ia juga mengatakan, kondisi perekonomian saat ini dalam keadaan sulit yang diiringi munculnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK). Anton mengatakan, beberapa industri padat karya seperti sepatu, garmen, dan tekstil mengalami penurunan order hingga di kisaran 30% sampai 50%. Meski demikian, Anton mengakui kenaikan UMP bukan faktor utama pengusaha melakukan PHK.
"Jadi selama hal ini belum pasti, kami juga sulit untuk memprediksi . Kami juga tidak akan membicarakan soal angka dan lain-lain sebelum ini clear," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News