kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ada Daerah yang Kerek UMK 10%, Pengusaha: Industri Bisa Tutup


Kamis, 01 Desember 2022 / 18:05 WIB
Ada Daerah yang Kerek UMK 10%, Pengusaha: Industri Bisa Tutup
Pekerja menyeberang Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Ada Daerah yang Kerek UMK 10%, Pengusaha: Industri Bisa Tutup.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Beberapa wilayah sentra industri di Indonesia telah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

Seperti Karawang dan Purwarata misalnya kompak mengusulkan kenaikan UMK naik 10%.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ian Syarif menyampaikan kenaikan 10% hanya akan membuat beberapa pabrik di sentra industri tutup atau tidak beroperasi. 

Dijelaskannya saat ini, kondisi produksi pabrik hanya tinggal 40%, turun drastis lantaran tidak bisa bersaing dengan produk Vietnam dan Bangladesh. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini Hingga 7 Desember 2022, Buruh Demo Tolak Kenaikan UMP DKI 5,6%

Maka dengan kenaikan UMK tinggi di sejumlah wilayah, hanya akan menambah beban pelaku usaha yang sudah berat. Bahkan menurutnya untuk melakukan relokasi pabrik ke wilayah dengan UMK lebih rendah saja pihaknya sudah tidak bisa. 

"Karena sisa order hanya 40% dan biaya relokasi relokasi lebih mahal," kata Ian pada Kontan.co,id, Kamis (1/12). 

Oleh karenanya, pihaknya tetap akan melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kebijakan penetapan upah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022.  "Kita akan banding ke MA," tuturnya. 

Baca Juga: Menakar Dampak Kenaikan Upah Minimum 2023 Terhadap Inflasi

Sebelumnya, sejumlah pemerintah provinsi telah menetapkan UMP sejak 28 November lalu. Penetapan UMP ini selanjutnya akan dijadikan basis penetapan UMK di sejumlah kabupaten/kota.  Adapun batas akhir penetapan UMK adalah 7 Desember 2022.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×