kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.177   36,16   0,51%
  • KOMPAS100 1.104   8,89   0,81%
  • LQ45 875   9,22   1,06%
  • ISSI 220   0,53   0,24%
  • IDX30 447   4,78   1,08%
  • IDXHIDIV20 539   4,07   0,76%
  • IDX80 127   1,18   0,94%
  • IDXV30 134   0,38   0,29%
  • IDXQ30 149   1,18   0,80%

Pengusaha Mengaku Sulit Buka Lapangan Kerja Baru Akibat Kebijakan UMP 2023


Rabu, 30 November 2022 / 18:04 WIB
Pengusaha Mengaku Sulit Buka Lapangan Kerja Baru Akibat Kebijakan UMP 2023
ILUSTRASI. Kenaikan UMP 2023, Pengusaha pastikan sulit buka lapangan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah daerah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Adapun rata rata kenaikan UMP tahun 2023 yaitu naik 5 - 8 persen.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ian Syarif mengungkapkan kenaikan UMP disangka 5 - 8 akan menutup lowongan kerja di berbagai sektor industri khususnya industri padat karya. 

"Kondisi perusahaan saat ini sudah banyak yang negatif dan cenderung banyak yang tidak akan buka setelah Desember ini," kata Ian pada Kontan.co.id, Rabu (30/11). 

Baca Juga: Upah Minimum Cuma Naik 5,6%, KSPI Kecam PJ Gubernur DKI Jakarta

Ian mengatakan, bahwa kenaikan upah pada pekerja tentunya harus dilakukan. Namun dengan kondisi Industri saat ini menurutnya akan sulit membuat perusahaan bertahan. 

Ian menjelaskan sektor padat karya saat ini mengalami penurunan ekspor. Oleh karenanya akan sulit bagi industri bertahan, terlebih industri yang bertempat di wilayah yang memiliki UMP yang terlampau tinggi. 

"Pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah tinggi, kenaikan UMK malah makin besar," tutur Ian. 

Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP di Bawah 10%, Buruh Ancam Lakukan Demo

Asal tahu saja, Penetapan UMP telah ditetapkan pada 28 November lalu. Penetapan UMP ini selanjutnya akan dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, adanya penetapan UMP dengan perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ternyata tidak disepakati oleh beberapa asosiasi pelaku usaha. 

Dengan perhitungan ini, pengusaha menganggap beban pelaku usaha yang mereka dapat lebih besar. Selain itu mereka menganggap adanya permenaker dapat berdampak pada kepastian hukum berinvestasi karena terdapat dualisme kebijakan yang sah dalam penetapan UMP, yaitu Permenaker 18/2022 dan PP. 36/2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×