kontan.co.id
banner langganan top
Jum'at, 23 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Pengusaha Mengaku Sulit Buka Lapangan Kerja Baru Akibat Kebijakan UMP 2023


Rabu, 30 November 2022 / 18:04 WIB
Pengusaha Mengaku Sulit Buka Lapangan Kerja Baru Akibat Kebijakan UMP 2023
ILUSTRASI. Kenaikan UMP 2023, Pengusaha pastikan sulit buka lapangan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah daerah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Adapun rata rata kenaikan UMP tahun 2023 yaitu naik 5 - 8 persen.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ian Syarif mengungkapkan kenaikan UMP disangka 5 - 8 akan menutup lowongan kerja di berbagai sektor industri khususnya industri padat karya. 

"Kondisi perusahaan saat ini sudah banyak yang negatif dan cenderung banyak yang tidak akan buka setelah Desember ini," kata Ian pada Kontan.co.id, Rabu (30/11). 

Baca Juga: Upah Minimum Cuma Naik 5,6%, KSPI Kecam PJ Gubernur DKI Jakarta

Ian mengatakan, bahwa kenaikan upah pada pekerja tentunya harus dilakukan. Namun dengan kondisi Industri saat ini menurutnya akan sulit membuat perusahaan bertahan. 

Ian menjelaskan sektor padat karya saat ini mengalami penurunan ekspor. Oleh karenanya akan sulit bagi industri bertahan, terlebih industri yang bertempat di wilayah yang memiliki UMP yang terlampau tinggi. 

"Pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah tinggi, kenaikan UMK malah makin besar," tutur Ian. 

Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP di Bawah 10%, Buruh Ancam Lakukan Demo

Asal tahu saja, Penetapan UMP telah ditetapkan pada 28 November lalu. Penetapan UMP ini selanjutnya akan dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, adanya penetapan UMP dengan perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ternyata tidak disepakati oleh beberapa asosiasi pelaku usaha. 

Dengan perhitungan ini, pengusaha menganggap beban pelaku usaha yang mereka dapat lebih besar. Selain itu mereka menganggap adanya permenaker dapat berdampak pada kepastian hukum berinvestasi karena terdapat dualisme kebijakan yang sah dalam penetapan UMP, yaitu Permenaker 18/2022 dan PP. 36/2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×