Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Hal ini merespons pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memastikan aturan tersebut segera rilis meski masih tertahan di kantor Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
Hingga saat ini, PTBA mengaku masih menjalankan pengelolaan valuta asing (valas) sesuai dengan regulasi yang ada. Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno menjelaskan bahwa perusahaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga likuiditas valas hasil ekspor.
Baca Juga: Tekanan Ganda Minyak dan Rupiah Ancam Ketahanan APBN 2026
"Secara prinsip, PTBA senantiasa mengelola likuiditas, termasuk valuta asing (valas) hasil ekspor, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence) dan efisiensi. Selama ini, perusahaan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku (eksisting) dari Bank Indonesia maupun regulasi sektoral terkait," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (30/4/2026).
Eko mengungkapkan, pengelolaan valas tersebut sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional dan kewajiban finansial. Terlebih, PTBA masih memiliki ketergantungan pada komponen impor seperti biaya jasa tambang hingga suku cadang.
Menurutnya, hal itu guna memastikan kinerja keuangan tetap solid di tengah fluktuasi pasar global.
Menanggapi bocoran Menkeu soal adanya pengecualian terhadap beberapa komoditas dan negara tertentu, Eko menilai, hal tersebut sebagai angin segar bagi industri. Kebijakan tersebut diharapkan tidak mengganggu komitmen kontrak jangka panjang yang sudah berjalan.
"Mengenai pengecualian komoditas atau negara tertentu, PTBA memandang hal ini sebagai langkah positif dari pemerintah untuk menjaga daya saing industri nasional. Harapan kami dengan adanya kebijakan ini diharapkan memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap memenuhi komitmen kontrak jangka panjang dan biaya operasional tanpa terbebani biaya konversi yang tinggi," katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, juga menyoroti pentingnya imbal hasil (yield) dari instrumen penempatan DHE di dalam negeri. Perusahaan berharap dana yang diparkir tetap memberikan nilai ekonomi agar tidak menggerus margin laba bersih perseroan.
"Kami berharap instrumen penempatan DHE yang disediakan memiliki imbal hasil yang kompetitif. Dengan demikian, dana yang 'diparkir' di dalam negeri tidak mengurangi nilai ekonomis perusahaan dan tetap mampu menjaga margin laba bersih di level yang optimal," pungkasnya.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Independensi OJK Terjaga Meski Anggarannya Diatur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













