Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
Namun, tak menutup kemungkinan jika nantinya impor akan berjalan seperti biasa meskipun pembebasan bea masuk diturunkan dan dikenai tarif. Menurut Shinta, kemungkinan tersebut akan didukung oleh dua hal, yaitu ketiadaan barang subtitusi yang diproduksi di dalam negeri, serta tidak kompetitifnya harga atau kualitas barang di dalam negeri.
"Kedua faktor tersebut akan memungkinkan harga barang impor yang sudah dikenai tarif masih dapat lebih murah dari barang yang diproduksi di dalam negeri," tegasnya.
Kemudian, Shinta membenarkan apabila penurunan nilai pembebasan bea masuk ini akan memberatkan biaya impor, tetapi yang akan lebih terbebani nantinya adalah impor perseorangan bukan impor oleh badan usaha. Itu karena, nilai pembebasan bea masuk sebesar US$ 75 sebenarnya tidak terlalu besar untuk badan usaha.
Baca Juga: Ada aturan impor baru, Bea Cukai siap mengawasi perusahaan jasa titip
Jadi hampir dapat dipastikan perusahaan memang telah dikenakan tarif apabila melakukan impor barang dari luar negeri, kecuali kalau mereka mengklaim manfaat penurunan tarif di dalam perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA). Untuk itu, seharusnya perusahaan tidak terlalu terkena imbas dengan adanya penurunan nilai pembebasan bea masuk ini.
"Lagipula rata-rata tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia terbilang cukup rendah untuk ukuran negara berkembang, yaitu masih berkisar antara 5%-15%," kata Shinta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News