Reporter: Umar Tusin | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan ketentuan impor terkait barang kiriman yang akan berlaku mulai 30 Januari 2020 mendatang. Ketentuan tersebut menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman.
Direktorat Jenderal Bea cukai (DJBC) pun siap mengawasi para perusahaan jasa titip nakal yang berpotensi ingin menghindari ketentuan ini. Pertama dengan cara pelayanan aplikasi dengan sistem komputerisasi.
Baca Juga: Ekonom Bank Permata memprediksi neraca dagang Desember 2019 defisit US$ 410 juta
”Sistem ini secara otomatis akan bisa membedakan mana barang yang di atas US$ 3 dan mana yang di bawah US$ 3,” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).
Sistem tersebut akan diakses oleh petugas bea cukai yang berada di lapangan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kedua, Bea Cukai juga dilengkapi dengan database harga barang. Dengan database tersebut petugas bea cukai bisa menetapkan bea masuk sesuai dengan harga yang sebenarnya.
Selain itu, penetapan tersebut diambil dari nilai transaksi antara pembeli dan penjual, dan dibuktikan dengan invoice dan faktur.
Baca Juga: ESDM pangkas jatah Impor crude Pertamina
Deni berharap kebijakan ini bisa melindungi industri dalam negeri terutama industri kecil dan menengah. Selain itu, pemerintah juga berharap terjadinya kesetaraan produk lokal dan produk luar negeri.
“Jangan sampai produk lokal diberikan pajak sedangkan produk luar negeri diberikan kelowongan,” ujar Deni Surjantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News