kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Apindo: Sanksi KPPU menggunakan persentase bisa kacaukan industri


Rabu, 19 Desember 2018 / 22:12 WIB
Apindo: Sanksi KPPU menggunakan persentase bisa kacaukan industri
ILUSTRASI. Gedung kppu


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penggunaan persentase pada sanksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat mengacaukan iklim industri.

Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani bilang aturan tersebut tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Selain itu persentase yang besar akan mengakibatkan kerusakan pada industri perbankan.

Asal tabu saja perubahan tersebut disepakati dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Denda ini bisa mengakibatkan kerusakan parah dan kolaps menimbulkan efek domino," ujar Shinta saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (19/12).

Shinta menilai tidak terdapat kaitan antara tuduhan kecurangan pelaku usaha dengan omzet. Selain itu, pengambilan keputusan KPPU dalam menyelesaikan perkara pun diragukan.

Pasalnya hasil sidang KPPU lebih banyak beedasarkan persepsi. Hal itu membuat banyak putusan KPPU yang kalah di tingkat banding.

Selain menolak penggunaan persentase, Apindo juga menolak kewenangan ekstra teritorial KPPU. Sebelumnya KPPU pada RUU tersebut juga akan diberikan kewenangan memeriksa tindak peesaingan usaha tidak sehat yang berada di luar wilayah Indonesia.

Hal itu dapat dilakukan sepanjang berdampak pada perekonomian Indonesia. "Apindo tolak investigasi ekstra teritorial karena hukum negara lain bisa berbeda," terang Shinta.

Sementara terdapat satu lagi poin yang didorong untuk ada dalam RUU adalah mengenai notifikasi. RUU akan merubah kewajiban notifikasi dari yang sebelumnya dilakukan setelah merger menjadi sebelum merger.

Shinta bilang Apindon tidak keberatan akan hal tersebut. Pasalnya perubahan tersebut bukan hal yang berdampak besar bagi industri di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×