Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu pelaporan dari PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) terkait akuisisi PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB).
"SMGR belum melapor, kami juga menilai itu belum efektif," ujar Ketua Komisioner KPPU Kurnia Toha usai acara seminar outlook persaingan usaha, Rabu (19/12).
Kurnia bilang jangka waktu notifikasi dihitung sejak merger berlaku efektif menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah itu diberikan jangka waktu 30 hari untuk perusahaan memberikan notifikasi.
Bila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak memberikan laporan maka akan diberikan sanksi keterlambatan. Setelah merger dan akuisisi dilaporkan, nantinya KPPU akan menilai apakah tindakan tersebut memiliki dampak bagi persaingan usaha.
Hal itu tidak dilihat berdasarkan dari besaran pangsa pasar. Kurnia bilang besaran pangsa pasar lebuh dari 50% yang mungkin diraih atas akuisisi SMCB oleh SMGR tersebut tidak menjadi masalah.
"Tidak masalah 50%, 60%, 70% bahkan 100%, yang jadi masalah kalau disalahgunakan," terang Kurnia.
Bentuk penyalahgunaan bisa berupa menghambat pelaku usaha, menghambat distribusi, atau memberikan harga rendah sehingga mempersulit pengusaha kecil. Bila terdapat hal tersebut maka merger dan akuisisi dapat dibatalkan.
Asal tahu saja, PT Semen Indonesia Tbk mengakuisisi 80,6% kepemilikan saham LafargeHolcim di PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB). Total nilai transaksi mencapai US$ 1,7 miliar atau setara dengan Rp 25,78 triliun (dengan kurs Rp 14.735 per dollar AS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News