Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar akan habis pada akhir September dan Oktober 2022. Namun, hingga saat ini masih belum diputuskan kebijakan seperti apa yang akan diambil oleh pemerintah.
Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan bahwa pemerintah perlu mengkaji adanya kenaikan harga BBM subsidi tersebut.
Hal ini dikarenakan kenaikan tersebut akan memberikan multiplier effect terhadap inflasi, terutama untuk kendaraan angkutan barang dan angkutan orang.
"Perlu dipertimbangkan agar kendaraan ini tetap mendapat subsidi, sehingga inflasi lebih terkontrol," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (28/8).
Baca Juga: Sejumlah Emiten Bukukan Kinerja di Atas Ekspektasi, Cermati Saham Rekomendasi Analis
Oleh karena itu, Ajib menyarankan pemerintah untuk menunda terlebih dahulu kenaikan BBM tersebut sampai angka inflasi benar-benar berada di kisaran 3%.
Dengan begitu, kenaikan BBM subsidi tidak akan terlalu menggerus secara signifikan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, saat ini inflasi Juli telah mencapai 4,94% secara tahunan atau year on year (yoy).
"Seharusnya pemerintah menunggu angka inflasi di kisaran 3%," katanya.
Ajib melanjutkan, saat ini pertumbuhan ekonomi sedang dalam tren yang positif, dan secara signifikan pertumbuhan tersebut ditopang oleh konsumsi masyarakat, sehingga daya beli masyarakat harus tetap terjaga dengan baik.
Baca Juga: BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Perbankan Siap Kerek Bunga KPR
Oleh karena itu, Ajib menilai kenaikan harga BBM dalam masa seperti ini akan memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Namun apabila harga BBM subsidi terpaksa harus dinaikkan, Ajib menghimbau pemerintah untuk tidak terlalu tinggi dalam menaikkan harga BBM subsidi.
Ia pun menyarankan pemerintah untuk mengambil angka tengahnya. Misalnya, apabila selisih harga komersialnya Rp 9.000, maka kenaikan BBM subsidi sebesar Rp 3.000. Hanya saja, dengan kenaikan BBM sebesar Rp 3.000 tersebut dapat mengerek tambahan inflasi sebesar 0,5%.
Baca Juga: BI Memperkirakan Deflasi 0,13% di Pekan Keempat Agustus 2022
"Dengan kenaikan pertalite, misalnya sebesar Rp 3.000, maka inflasi bisa terkerek kisaran 0,5% tambahan," ungkap Ajib.
Ajib menyebut, apabila pemerintah terpaksa menaikkan BBM subsidi, maka inflasi sampai di akhir tahun bisa berada di kisaran 4% hingga 4,6% secara tahunan. Sehingga pemerintah harus mengambil langkah yang tepat agar inflasi tidak melonjak lebih tinggi lagi dari sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News