kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Apindo minta pelabuhan alternatif ekspor-impor


Senin, 22 Juli 2013 / 23:04 WIB
Apindo minta pelabuhan alternatif ekspor-impor
ILUSTRASI. Promo Superindo Baru 21-24 Februari 2022.


Reporter: Erika Anindita | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Indonesia memerlukan kehadiran pelabuhan besar lain sebagai pintu masuk dan keluar arus ekspor dan impor barang. Sebabnya, Pelabuhan Tanjung Priok saat ini sudah tidak mampu lagi mengemban peran sebagai gerbang utama arus lalu lintas perdagangan impor dan ekspor Indonesia.

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan, saat ini Tanjung Priok menguasai 70% arus lalu lintas ekspor dan impor barang dari dan ke Indonesia. Ia menyarankan agar Tanjung Priok khusus melayani ekspor atau impor saja. "Apakah Tanjung Priok khusus impor atau ekspor? Kalau impor, berarti perlu ada pelabuhan lain untuk ekspor saja," katanya usai bertemu dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat, di Jakarta, Senin (22/7).

span style="font-family: tahoma,sans-serif;">Sofyan bilang, Hidayat mendukung rencana spesialisasi pelabuhan ini dengan menggunakan Pelabuhan Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, yang sedang dibangun, sebagai pelabuhan alternatif. Tujuannya supaya industri-industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta mempunyai jalur untuk ekspor lebih banyak, tidak hanya Tanjung Priok.

Selama pelabuhan alternatif ini belum jadi, Sofyan mengusulkan agar pemeriksaan barang ekspor atau impor perusahaan-perusahaan besar bisa dilakukan di gudang perusahaan, jadi tidak perlu ada penumpukan barang dan proses pemeriksaan di Tanjung Priok. Sampai di Tanjung Priok, barang tinggal diangkut ke kapal atau dibawa ke gudang perusahaan tanpa melalui pemeriksaan lagi.

Sofjan mengungkapkan, Apindo akan merekomendasikan nama perusahaan-perusahaan yang dapat menerapkan prosedur tersebut, berdasar daftar dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Ia juga menyinggung jalur prioritas yang perlu diperbanyak. "Jangan cuma untuk 130 perusahaan, tapi ke ribuan perusahaan yang berhak menerima," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×