kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Apindo ingin aturan penangguhan UMP diubah


Rabu, 23 Januari 2013 / 20:00 WIB
Apindo ingin aturan penangguhan UMP diubah
ILUSTRASI. Pertambangan batubara PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk segera merevisi Permenakertrans No.231/2003 tentang pengajuan keberatan pembayaran upah minimum.

"Aturan penangguhan upah itu menyebut bahwa hasil audit laporan keuangan perusahaan yang menangguhkan harus menyatakan bahwa perusahaan rugi dua tahun berturut-turut. Tak masuk akal, bagaimana jika ruginya di tahun 2013 ini?, Masa harus dipaksa agar rugi di tahun 2011 dan 2012 juga, itu yang mesti diubah," jelas Sofjan, Rabu (23/1).

Menurut Sofjan, seharusnya forum Bipartit sebagai syarat penangguhan ini sudah cukup. Bos Grup Gemala ini bilang bahwa kebanyakan pekerja perusahaan tersebut setuju dengan penangguhan ketimbang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Yang kami lihat, pekerja diperusahaan banyak yang setuju (penangguhan), tapi kenapa sekarang pekerja di luar perusahaan yang tak setuju," kritiknya.

Mengenai pengumuman Kemenakertrans bahwa sudah ada 47 perusahaan yang dikabulkan penangguhannya, Sofjan bilang itu tak ada artinya karena ada sekitar 1.500 perusahaan yang minta penangguhan.

Menurutnya, jika pemerintah menganggap serius masalah ini seharusnya pemerintah bisa memberikan penangguhan pada banyak perusahaan karena pemohon penangguhan sebagian besar adalah perusahaan padat karya.

"47 itu berarti tak sampai 10% dari total jumlah yang diminta. Pemerintah sekarang justru melempar tanggung jawab kepada Gubernur dengan himbauan untuk mempermudah proses penangguhan ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×