kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

47 perusahaan dapat penangguhan UMP 2013


Senin, 21 Januari 2013 / 18:51 WIB
47 perusahaan dapat penangguhan UMP 2013
ILUSTRASI. Manfaat berkegiatan alam untuk anak-anak


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, sudah ada 47 perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang dikabulkan para Gubernur di berbagai daerah.

Jumlah perusahaan yang penangguhannya diterima itu merupakan bagian dari 941 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP tahun ini. Sementara sisanya masih dalam proses dan menunggu keputusan Gubernur berikutnya apakah diterima atau ditolak.

"Hal yang diutamakan dalam pembahasan penangguhan pelaksanaan UMP oleh para Gubernur adalah upaya-upaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja terutama di sektor padat karya dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung," ujar Muhaimin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (21/1).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, 47 perusahaan yang dikabulkan pengajuan penangguhan pembayaran UMP itu tersebar di beberapa provinsi. Menurutnya keputusan mengabulkan atau menolak penangguhan UMP adalah kewenangan Gubernur yang bersangkutan.

Menurut Muhaimin dalam proses pengajuan penangguhan UMP itu, perusahaan dan serikat pekerja harus mengedepankan dialog mencapai kesepakatan dalam forum Bipartit di tingkat perusahaan.

“Terkait keputusan Gubernur, teman-teman Serikat Pekerja harus menyadari ancaman PHK di sektor-sektor tertentu seperti padat karya. Pilih mana PHK, relokasi atau memaksakan diri terhadap suatu keadaan yang seharusnya ada kompromi dan selesaikan di tingkat Bipartit,” kata Muhaimin.

Tapi, Muhaimin pun meminta agar pengusaha yang mampu melaksanakan UMP  tahun 2013 ini segera melaksanakannya dan jangan ditunda-tunda lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×