Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Buruh mendesak pemerintah daerah membuka nama perusahaan yang menerima penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Dengan membuka nama tersebut, para buruh bisa menilai apakah perusahaan tersebut layak atau tidak menerima penangguhan penerapan UMP 2013.
Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia Said Iqbal mengaku, akan menginvestigasi secara independen apakah perusahaan itu telah menjalankan penangguhan UMP 2013 sesuai ketentuan yang berlaku. "Dibanyak wilayah kami menemukan banyak perusahaan yang melakukan kecurangan saat akan mengajukan penangguhan seperti tak adanya forum Bipartit, intimidasi kepada buruh ataupun tidak melaporkan keuangannya," jelas Said.
Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian seperti tak adanya restu dari serikat buruh perusahaan dan juga tak ada laporan keuangan dua tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi, maka dia akan melayangkan surat kepada gubernur berupa rekomendasi untuk mencabut penangguhan tersebut. Said mengaku sudah mempersiapkan tim yang berisi auditor independen serta advokat guna menelusuri hasil penangguhan UMP ini. "Kami akan berusaha sekuat mungkin agar buruh tak kehilangan haknya, terlebih hak itu dihilangkan dengan cara yang curang," katanya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa sudah ada 47 perusahaan yang pengajuan penangguhan UMP dikabulkan oleh gubernur di daerah masing-masing. Ia bilang 47 perusahaan ini termasuk dalam 941 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News