kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Buruh pertanyakan nama penerima penangguhan UMP


Selasa, 22 Januari 2013 / 16:35 WIB
Buruh pertanyakan nama penerima penangguhan UMP
ILUSTRASI. Harga saham NASA naik 7,41% pada sesi pertama bursa Kamis (23/9). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Buruh mendesak pemerintah daerah membuka nama perusahaan yang menerima penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Dengan membuka nama tersebut, para buruh bisa menilai apakah perusahaan tersebut layak atau tidak menerima penangguhan penerapan UMP 2013.

Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia Said Iqbal mengaku,  akan menginvestigasi secara independen apakah  perusahaan itu telah menjalankan penangguhan UMP 2013 sesuai ketentuan yang berlaku.  "Dibanyak wilayah kami menemukan banyak perusahaan yang melakukan kecurangan saat akan mengajukan penangguhan seperti tak adanya forum Bipartit, intimidasi kepada buruh ataupun tidak melaporkan keuangannya," jelas Said.

Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian seperti tak adanya restu dari serikat buruh perusahaan dan juga tak ada laporan keuangan dua tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi, maka dia akan melayangkan surat kepada gubernur berupa rekomendasi untuk mencabut penangguhan tersebut.  Said mengaku sudah mempersiapkan tim yang berisi auditor independen serta advokat guna menelusuri hasil penangguhan UMP ini.  "Kami akan berusaha sekuat mungkin agar buruh tak kehilangan haknya, terlebih hak itu dihilangkan dengan cara yang curang," katanya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa sudah ada 47 perusahaan yang pengajuan penangguhan UMP dikabulkan oleh gubernur di daerah masing-masing. Ia bilang 47 perusahaan ini termasuk dalam 941 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×