Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti ketidakjelasan dalam penetapan upah minimum sektoral (UMS) lantaran tak memiliki memiliki petunjuk teknis sebagai acuan.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan kenaikan upah minimum (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Beleid ini juga menitahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menetapkan UMS di wilayahnya tapi tidak mencantumkan petunjuk teknis penetapan UMS tersebut.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, mengatakan banyak kendala yang muncul lantaran tak ada petujuk teknis bagi pemda dalam menetapkan UMS.
Ia bilang, banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak masuk akal ke Dewan Pengupahan Daerah.
Menurutnya, diskusi UMS hanya mengacu pada putusan MK tanpa ada regulasi tambahan. "Setelah UMP diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kami mendapat laporan, mereka mendapat banyak tekanan supaya menyetujui dan banyak juga diskusi-diskusi tentang upah sektoral yang ngaco," kata Bob dalam keterangannya, Jumat (20/19).
Baca Juga: Ada Ancaman Gelombang PHK, Apindo Minta Pemerintah Perhatikan Sektor Padat Karya
Ia mencontohkan, ada satu daerah yang para pekerjanya mengajukan 47 sektor yang harus mendapatkan perhitungan UMS ke Dewan Pengupahan Daerah. Padahal, upah sektoral hanya diberikan untuk sektor yang memiliki karakteristik dan keahlian khusus, bukan sembarangan.
Selain itu, ada juga Pemerintah Kota/Kabupaten yang menunjuk satu perusahaan untuk menaikkan upah pekerjanya langsung tanpa ada dialog terlebih dulu. “Setelah UMP naik 6,5% ditambah lagi upah sektoral yang kenaikannya bisa lebih dari itu, industri bisa bangkrut kalau kondisi ini dibiarkan," ujar Bob.
Oleh karena itu, Apindo meminta agar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) membuat panduan penetapan upah sektoral agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak melebar kemana-mana.
Dengan cepat menerbitkan panduan bagi daerah dalam menetapkan UMS, Bob berharap Pemerintah Daerah tidak lagi serampangan dalam melakukan diskusi di Dewan Pengupahan Daerah.
Baca Juga: Upah Minimum Pekerja di Jakarta Rp 5,39 Juta
Ia menambahkan, saat ini kondisi industri nasional sedang lesu. Apabila para pengusaha diwajibkan untuk memikul beban yang lebih berat dari sisi upah pekerja, maka risiko gulung tikar sangat mungkin terjadi.
Bob menyebutkan dari 17 sektor industri, sebagian besar sektor belum tumbuh positif sepanjang 2024.
Ketua umum Apindo Shinta Kamdani, menyatakan pihaknya siap bertemu dengan Menaker untuk membahas hal tersebut. Apindo sudah mengirimkan surat kepada Menaker agar bisa bijak dalam menentukan panduan penetapan UMS.
"Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah terhadap industri dan investasi. Kalau ini terus terjadi, daerah-daerah industri akan terganggu dan situasinya jadi tidak kondusif.” pungkasnya.
Selanjutnya: Fans Manchester United Geram, Minta Marcus Rashford Angkat Kaki dari Klub
Menarik Dibaca: Sony The Hedgehog 3 Tayang, Koleksi 8 Mainannya di Promo McD Happy Meal 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News