kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Apindo Beberkan Dampak Perpanjangan Masa Pensiun Jadi 59 Tahun


Minggu, 12 Januari 2025 / 18:06 WIB
Apindo Beberkan Dampak Perpanjangan Masa Pensiun Jadi 59 Tahun
ILUSTRASI. dampak utama dari kebijakan anyar ini adalah masa tunggu yang lebih lama kaitannya dengan pencairan manfaat jaminan pensiun.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons perpanjangan masa pensiun pekerja menjadi 59 tahun, sebagaimana tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyebut, dampak utama dari kebijakan anyar ini adalah masa tunggu yang lebih lama kaitannya dengan pencairan manfaat jaminan pensiun. 

"Hal ini terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, dimana pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut," urai Shinta dalam keterangan, Sabtu (11/1). 

Apindo menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun.

Baca Juga: Plus Minus Kenaikan Batas Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

Pemahaman itu dinilai penting agar masyarakat memiliki masa persiapan menuju pensiun, terutama terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan.

"Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai," ungkap Shinta. 

Lebih lanjut Shinta menilai perpanjangan usia pensiun ini tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi perlu penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis.

Dia mengatakan perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional.

Baca Juga: Cukup Pakai Aplikasi JMO, Ini Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Datang ke Kantor

"Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan," jelas Shinta. 

Sebelumnya, batas usia pensiun Indonesia resmi diubah menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

Dalam pasal 15 ayat 1 PP tersebut menyebut, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Kemudian, pada ayat 2; mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

Baca Juga: Usia Pensiun 59 Tahun Tak Tambah Beban Pengusaha

Pada ayat 3,  Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Ini artinya, pada 2025 ini, batas usia pensiun menjadi 59 tahun, setelah sebelumnya dipatok 58 tahun pada 2022 lalu. 

Kemudian pada ayat 4, menyatakan dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun. 

Selanjutnya: Saham-saham Happy Hapsoro & Prajogo Pangestu Melonjak, Sinergi Dua Konglomerasi

Menarik Dibaca: 4 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan saat Minum Kopi, Awas GERD!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×