kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

APHI meminta pengesahan RUU Pertanahan ditunda


Minggu, 21 Juli 2019 / 18:13 WIB
APHI meminta pengesahan RUU Pertanahan ditunda


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta agar pemerintah menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto berpendapat, terdapat beberapa pasal yang tidak konsisten dalam RUU Pertanahan tersebut. Tak hanya itu, dia juga menilai akan ada ketidakpastian usaha dan ekonomi biaya tinggi yang diakibatkan tumpang tindih kewenangan dalam proses pendaftaran tanah.

Menurut Purwadi, penyusunan RUU Pertanahan bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Pokok Agraria yang lex generalis, dimana harus tetap mengacu pada TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengolahan Sumber Daya Alam.

Sementara, RUU Pertanahan menurutnya harus fokus pada keagrariaan dan tanah, sehingga untuk pengelolaan sumber daya alam termasuk hutan seharusnya tetap dikelola secara lex specialis atau sesuai dengan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Artinya terkait kawasan hutan, yang tidak sekedar mengatur tanah, tetapi juga ekosistem hutan seperti flora dan fauna, seharusnya pengaturannya tetap di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tutur Purwadi, Kamis (18/7).

Menurutnya, penyebutan 'kawasan' dalam beberapa pasal di RUU Pertanahan juga tidak konsisten dan kebingungan karena di pengertian dan pasal sebelumnya tidak disebutkan batasan 'kawasan'.

Lebih lanjut Purwadi menerangkan, batasan 'kawasan' pun harus dijelaskan. Menurutnya, bila batasan tersebut berkaitan dengan kawasan hutan, maka harus dikelola oleh KLHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×