kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APHI meminta pengesahan RUU Pertanahan ditunda


Minggu, 21 Juli 2019 / 18:13 WIB
APHI meminta pengesahan RUU Pertanahan ditunda


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta agar pemerintah menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto berpendapat, terdapat beberapa pasal yang tidak konsisten dalam RUU Pertanahan tersebut. Tak hanya itu, dia juga menilai akan ada ketidakpastian usaha dan ekonomi biaya tinggi yang diakibatkan tumpang tindih kewenangan dalam proses pendaftaran tanah.

Menurut Purwadi, penyusunan RUU Pertanahan bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Pokok Agraria yang lex generalis, dimana harus tetap mengacu pada TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengolahan Sumber Daya Alam.

Sementara, RUU Pertanahan menurutnya harus fokus pada keagrariaan dan tanah, sehingga untuk pengelolaan sumber daya alam termasuk hutan seharusnya tetap dikelola secara lex specialis atau sesuai dengan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Artinya terkait kawasan hutan, yang tidak sekedar mengatur tanah, tetapi juga ekosistem hutan seperti flora dan fauna, seharusnya pengaturannya tetap di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tutur Purwadi, Kamis (18/7).

Menurutnya, penyebutan 'kawasan' dalam beberapa pasal di RUU Pertanahan juga tidak konsisten dan kebingungan karena di pengertian dan pasal sebelumnya tidak disebutkan batasan 'kawasan'.

Lebih lanjut Purwadi menerangkan, batasan 'kawasan' pun harus dijelaskan. Menurutnya, bila batasan tersebut berkaitan dengan kawasan hutan, maka harus dikelola oleh KLHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×