kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah dan DPR telah selesai bahas bab-bab penting RUU Pertanahan


Rabu, 10 Juli 2019 / 16:35 WIB
Pemerintah dan DPR telah selesai bahas bab-bab penting RUU Pertanahan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan ditargetkan selesai September 2019 ini. Saat ini, RUU yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pertanahan masih dibahas pemerintah dengan Komisi II DPR. Saat ini pemerintah dan DPR telah menyepakati enam bab dari total 15 bab yang ada.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Herman Khaeron mengatakan, bab-bab yang telah disepakati dan selesai dibahas tersebut merupakan bab yang paling penting. Menurutnya, dari 6 bab tersebut, mencakup hampir separuh pasal yang ada dalam RUU. 

Baca Juga: Penyelesaian RUU Pertanahan akan berdampak positif bagi perusahaan properti

"Saat ini masih dilakukan sejumlah public hearing terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai," ujarnya, Rabu (10/7).

Selain itu, hal yang masih dibahas berkaitan dengan waktu dan luasan lahan yang bisa dimanfaatkan. Hal itu berkaitan dengan memberikan iklim investasi yang kondusif. Sementara poin penting yang akan ada dalam RUU ini adalah berkaitan dengan pembentukan bank tanah.

Bank tanah nantinya akan memberikan kepastian terhadap reforma agraria. "Pembentukan bank tanah untuk menahan laju inflasi di sektor tanah," terang Herman. 

Baca Juga: Pemerintah dan DPR targetkan pembahasan RUU Pertanahan selesai September ini

Kehadiran bank tanah akan membuat pengelolaan tanah lebih agresif. Sehingga nantinya akan terdapat kejelasan mengenai tanah negara. Salah satu contoh, Herman bilang bila ada tanah HGU yang sudah habis, nantinya bank tanah akan dapat mengambil alih. Begitu pula dengan tanah terlantar.

Tidak hanya itu, bank tanah juga akan melakukan pengelompokan. Sehingga bila diperlukan lahan untuk reforma agraria, bank tanah dapat mengeluarkan tanah dengan potensi peruntukkan seperti perkebunan atau pertanian.

Baca Juga: REI: Masyarakat tak perlu khawatir kepemilikan properti WNA dipermudah

RUU pertanahan diungkapkan Herman akan mendorong pendataan tanah. Hal itu akan meminimalisir konflik lahan yang kerap terjadi di Indonesia. "Di mana pun tanah harus teradministrasi, ini bisa mengeliminasi konflik yang terjadi," jelas Herman.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil juga bilang akan dibahas keberadaan pengadilan tanah dalam RUU Pertanahan.

Sebelumnya pengadilan tanah dicanangkan untuk mempercepat penyelesaian kasus reforma agraria. Sofyan bilang saat ini pembahasan mengenai pengadilan tanah masih akan dilakukan hearing dengan Mahakam Agung (MA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×