kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

APHI klaim telah jalankan kewajiban rehabilitasi hutan


Kamis, 11 Juni 2020 / 22:22 WIB
APHI klaim telah jalankan kewajiban rehabilitasi hutan
ILUSTRASI. Sisa-sisa pohon tampak berserakan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) antara Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya, Aceh, Selasa (10/7). Data Forum Konservasi Leuser (FKL) pertengahan Juli 2018 menyebutkan dari 2,25 juta hektar luas Kawasan Ekosistem Leuser


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Disebutkan dalam pasal 10 PP tersebut, Rehabilitasi Hutan dilaksanakan oleh beberapa pihak diantaranya oleh pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan; dan pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi.

Baca Juga: PT PJB akselerasi pemanfaatan EBT melalui Co-Firing biomassa

Selain itu, Pasal 11 menyebutkan bahwa Rehabilitasi lahan diantaranya juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak; dan pemegang hak pada lahan yang dibebani hak.

Menanggapi PP tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo mengatakan, pengusaha sektor kehutanan selama ini telah melakukan rehabilitasi hutan ataupun lahan sebagai bagian dari kegiatannya.

“Rehabilitasi (hutan atau lahan) sesuai dengan PP tersebut sudah menjadi bagian dari kegiatan operasional pemegang izin saat ini,” kata Indroyono kepada Kontan.co.id, Kamis (11/6).

Indroyono mengatakan, rehabilitasi kawasan hutan pada areal izin pemanfaatan ,dalam hal ini adalah izin pemanfaatan hutan alam, hutan tanaman dan restorasi ekosistem, sudah melekat sebagai kewajiban pemegang izin. Dalam prakteknya, rehabilitasi sudah dilakukan pemegang izin sesuai dengan bentuk izin yang diberikan.

Baca Juga: Pendapatan usaha Jasa Marga (JSMR) naik 8,63% di kuartal I

Ia mengatakan, di hutan alam, rehabilitasi dilakukan melalui enrichment planting (pengayaan) maupun dengan teknik silvikultur intensif. Sementara di hutan tanaman, rehabilitasi dilakukan dengan penanaman areal hutan yang tidak produktif.

”Di restorasi ekosistem, rehabilitasi diarahkan untuk kembalikan keseimbangan ekosistem dengan penanaman ataupun pengayaan jenis-jenis tanaman unggulan lokal,” kata Indroyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×