CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

APBN terjerat defisit primer Rp 111 triliun


Kamis, 18 Agustus 2016 / 14:32 WIB
APBN terjerat defisit primer Rp 111 triliun


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara (APBN) sampai saat ini mengalami gangguan keseimbangan primer. Sudah lebih dari empat tahun, APBN mengalami defisit keseimbangan primer.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, sampai saat ini defisit keseimbangan primer mencapai Rp 111,4 triliun. 

Defisit tersebut menunjukkan, selama ini pinjaman yang dihimpun pemerintah tidak produktif karena  pinjaman tidak digunakan untuk investasi tapi hanya habis untuk bayar utang. Semakin besar nilainya, menunjukkan kemampuan anggaran menutup utang, semakin lemah.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, defisit tersebut terjadi akibat penghimpunan penerimaan negara yang lemah. Di tengah belanja negara yang besar, defisit tersebut tidak terhindarkan.

Bambang mengatakan, ada dua cara yang bisa diambil untuk mengatasi defisit tersebut. Pertama, menurunkan belanja. "Kalau penurunan karena efesiensi tidak apa, tapi kalau penurunan belanja mengganggu pertumbuhan, kan sayang," katanya Kamis (18/8).

Bambang mengatakan, satu-satunya cara yang bisa ditempuh mengatasi defisit tersebut adalah dengan menggenjot penerimaan negara. Masih ada ruang besar untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. "Rasio pajak 11% seperti Indonesia tidak masuk akal, ini masih ditingkatkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×