kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APBI: Minim pendanaan domestik, eksportir pertambangan sulit patuhi ketentuan DHE


Kamis, 04 Juli 2019 / 22:46 WIB
APBI: Minim pendanaan domestik, eksportir pertambangan sulit patuhi ketentuan DHE


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

Menurut data Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit perbankan kepada sektor swasta domestik untuk pertambangan dan penggalian per Mei 2019 sebesar masing-masing Rp 58,6 triliun untuk kredit investasi dan Rp 70 triliun untuk kredit modal kerja. Nominal tersebut merupakan yang terkecil jika dibandingkan sektor usaha lainnya.

Hendra berharap, pemerintah tak hanya sekadar meningkatkan kepatuhan dengan peraturan dan sanksi, maupun memberi insentif pajak deposito, tetapi juga mendorong perbankan domestik untuk menyediakan pembiayaan yang memadai. “Dukungan financing perbankan nasional sangat dibutuhkan,” katanya.

Senada, Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menilai, belum memadainya ekosistem pembiayaan untuk pengusaha eksportir menjadi salah satu penyebab utama masih banyaknya DHE yang terparkir di luar negeri.

Sebelum menerapkan aturan dan sanksi yang lebih ketat, menurut Fithra pemerintah mestinya terlebih dahulu memastikan ekosistem usaha termasuk pembiayaan untuk para eksportir sudah cukup mendukung.

“Perbankan kita agak reluctant kepada eksportir, teurtama yang menengah ke bawah, karena menghindari risiko. LPEI sebagai lembaga pemerintah juga perannya tidak signifikan. Tidak heran yang ’menampung’ jadinya perbankan asing,” ujar Fithra kepada Kontan.co.id.

Fithra berpendapat, seberapa pun ketatnya penerapan sanksi oleh pemerintah, kepatuhan akan tetap sulit meningkat apabila kebutuhan pembiayaan belum dapat terpenuhi di dalam negeri.

Namun di sisi lain, Fithra mengapresiasi upaya pemerintah membuat aturan dan sanksi yang spesifik melalui PMK 98/2019.

“Secara best practice, ini sudah baik karena di negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand juga sanksi itu jelas. Tapi kembali lagi harus di lihat apa akar permasalahannya dan diselesaikan di situ,” tandas FIthra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×