kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

MUI akan Terbitkan Fatwa Zakat, Infaq, dan Sedekah untuk Bantu Iuran BPJS Kesehatan


Sabtu, 25 Juli 2026 / 09:12 WIB
MUI akan Terbitkan Fatwa Zakat, Infaq, dan Sedekah untuk Bantu Iuran BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. MUI akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang Hukum Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan JKN (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang Hukum Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Langkah strategis ini dirancang untuk membantu pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi para pekerja rentan dan kelompok masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyebut pentingnya dukungan ZIS untuk menjamin akses kesehatan kelompok masyarakat miskin dan informal, seperti guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal berpenghasilan rendah.

Dia menekankan, ketentuan penggunaan dana ZIS untuk BPJS ini diperuntukkan khusus bagi mereka yang benar-benar tidak mampu. 

Baca Juga: Repatriasi Aset Tax Amnesty Terancam Seret, Ini Tiga Penyebab Utamanya

“Ini adalah bentuk dukungan nyata agar pemanfaatan dana ZIS berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," ujar Buya Amirsyah dalam acara Tasbih JKN yang digelar BPJS Kesehatan di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/7/2026) dikutip dari laman mui.or.id.

Dia menjelaskan, untuk mengukur kemampuan masyarakat, sistem pembayaran iuran bertumpu pada dua konsep yakni ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). 

Bagi kelompok pekerja rentan yang memiliki keterbatasan dari sisi ATP, kehadiran dukungan dana ZIS menjadi jaring pengaman agar mereka tetap memperoleh perlindungan kesehatan tanpa membebankan finansial keluarga.

Baca Juga: Pemerintah Kejar Peserta Tax Amnesty Nakal, PPATK Siap Telusuri Dana

Selain menyiapkan fatwa ZIS, Buya Amirsyah juga mendorong perluasan implementasi BPJS Kesehatan berbasis syariah di berbagai daerah, termasuk NTB. Saat ini, layanan BPJS Syariah baru beroperasi secara terbatas di Provinsi Aceh.

Dalam skema BPJS Syariah, terdapat dua akad utama yang membedakannya dengan sistem konvensional yakni akad wakalah bi al-ujrah dan akad tabarru'. 

"Prinsip utamanya adalah yang sehat menolong yang sakit. Dengan semangat ta'awun ini, kita wujudkan umat sehat, bangsa kuat, dan negara berdaulat," kata Buya Amirsyah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×