kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perpres DNI masih tunggu tanda tangan Presiden


Rabu, 08 Mei 2019 / 15:47 WIB
Perpres DNI masih tunggu tanda tangan Presiden


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Usai Pemilu, investor menanti realisasi revisi daftar negatif investasi (DNI). Kendati begitu, nasib beleid revisi DNI ini masih jalan di tempat.

"Sejak lama sudah di Presiden," jelas Staf Khusus Kementerian Koordinator (Kemko) Ekonomi yang kini juga menjabat sebagai Kepala BP Batam Edy Putra Irawady saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/5).

Menurutnya, peraturan revisi DNI ini tidak ada lagi perubahan. Hal serupa juga sudah dijelaskan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Ekonomi Susiwijono bahwa aturan tersebut sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab).

Sebelumnya, dalam konferensi pers Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan investasi setelah pemilu dapat berbalik meningkat apabila Pemerintah segera melakukan terobosan berupa revisi DNI.

Padahal, Pemerintah menargetkan Perpres DNI bisa selesai pada akhir tahun lalu dan terbit bersamaan dengan PP DHE. Sedangkan PP DHE sudah terbit pada pertengahan Januari 2019.

Berdasarkan informasi yang diterima Kontan.co.id, Direktur Promosi Daerah BKPM Indra Darmawan menjelaskan pembahsan DNI sempat terhambat menjelang pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×