kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.945   32,00   0,18%
  • IDX 6.068   30,85   0,51%
  • KOMPAS100 781   3,84   0,49%
  • LQ45 598   2,29   0,38%
  • ISSI 211   1,01   0,48%
  • IDX30 332   1,64   0,50%
  • IDXHIDIV20 424   1,23   0,29%
  • IDX80 89   0,40   0,46%
  • IDXV30 115   0,40   0,35%
  • IDXQ30 108   0,42   0,39%

Perpres DNI masih tunggu tanda tangan Presiden


Rabu, 08 Mei 2019 / 15:47 WIB


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Usai Pemilu, investor menanti realisasi revisi daftar negatif investasi (DNI). Kendati begitu, nasib beleid revisi DNI ini masih jalan di tempat.

"Sejak lama sudah di Presiden," jelas Staf Khusus Kementerian Koordinator (Kemko) Ekonomi yang kini juga menjabat sebagai Kepala BP Batam Edy Putra Irawady saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/5).

Menurutnya, peraturan revisi DNI ini tidak ada lagi perubahan. Hal serupa juga sudah dijelaskan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Ekonomi Susiwijono bahwa aturan tersebut sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab).

Sebelumnya, dalam konferensi pers Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan investasi setelah pemilu dapat berbalik meningkat apabila Pemerintah segera melakukan terobosan berupa revisi DNI.

Padahal, Pemerintah menargetkan Perpres DNI bisa selesai pada akhir tahun lalu dan terbit bersamaan dengan PP DHE. Sedangkan PP DHE sudah terbit pada pertengahan Januari 2019.

Berdasarkan informasi yang diterima Kontan.co.id, Direktur Promosi Daerah BKPM Indra Darmawan menjelaskan pembahsan DNI sempat terhambat menjelang pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×