kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Repatriasi Aset Tax Amnesty Terancam Seret, Ini Tiga Penyebab Utamanya


Sabtu, 25 Juli 2026 / 08:15 WIB
Repatriasi Aset Tax Amnesty Terancam Seret, Ini Tiga Penyebab Utamanya
ILUSTRASI. Peringatan terakhir pemerintah kepada peserta tax amnesty dan PPS untuk segera merealisasikan repatriasi aset dinilai tidak akan mudah (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan terakhir pemerintah kepada peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk segera merealisasikan repatriasi aset dinilai tidak akan mudah membuahkan hasil dalam waktu singkat.

Sejumlah pengamat menilai, lambatnya arus dana kembali ke Indonesia dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari karakteristik aset, strategi pengelolaan kekayaan wajib pajak, hingga hambatan regulasi di negara tempat aset disimpan.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, mengatakan rendahnya realisasi repatriasi bukanlah persoalan baru. Menurutnya, repatriasi aset selalu menjadi tantangan utama dalam setiap program pengampunan pajak yang dijalankan pemerintah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ultimatum Peserta Tax Amnesty, Pemeriksaan Pajak Dimulai Awal 2027

"Berdasarkan data historis, repatriasi aset selalu menjadi titik kelemahan utama dari setiap program amnesti pajak di Indonesia," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/7/2026).

Realisasi Repatriasi Masih Jauh dari Target

Ariawan menjelaskan, pada pelaksanaan Tax Amnesty 2016–2017, realisasi repatriasi aset hanya mencapai sekitar Rp146,6 triliun, atau kurang dari 15% dari total deklarasi harta sebesar Rp4.800 triliun. Capaian tersebut masih jauh dari target pemerintah yang mencapai Rp1.000 triliun.

Sementara itu, pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022, rasio repatriasi bahkan diperkirakan hanya berada di kisaran 1% hingga 3%.

Menurutnya, terdapat tiga faktor utama yang membuat wajib pajak enggan membawa pulang asetnya ke Indonesia.

Faktor pertama adalah karakteristik aset yang sebagian besar berbentuk properti, saham perusahaan asing, maupun investasi jangka panjang sehingga tidak mudah dicairkan dalam waktu singkat.

Faktor kedua adalah strategi manajemen risiko yang diterapkan kelompok ultra-high net worth individuals (UHNWI). Kelompok ini memilih menempatkan aset di luar negeri untuk mengurangi risiko volatilitas nilai tukar rupiah maupun ketidakpastian politik domestik.

Dalam kondisi tersebut, tambahan sanksi pajak dinilai masih lebih kecil dibandingkan risiko yang mereka anggap dapat dihindari dengan mempertahankan aset di luar negeri.

Faktor ketiga adalah hambatan regulasi lintas yurisdiksi. Menurut Ariawan, sejumlah negara yang menjadi tujuan penyimpanan aset menerapkan aturan lalu lintas devisa yang tidak simetris. Dana relatif mudah masuk, tetapi proses penarikannya jauh lebih rumit karena harus memenuhi prosedur know your customer (KYC) dan ketentuan anti pencucian uang yang ketat.

Baca Juga: Pemerintah Benahi Hambatan Investasi Kereta Gantung di Danau Toba

Untuk meningkatkan minat repatriasi, Ariawan menyarankan pemerintah menyediakan instrumen investasi khusus berbasis valuta asing dengan imbal hasil yang kompetitif. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat diplomasi antarnegara agar proses perpindahan dana dapat berjalan lebih lancar.

"Langkah yang bisa dilakukan, Kemenkeu dan Bank Indonesia harus merilis instrumen obligasi atau trust fund khusus, misalnya dalam denominasi valas, yang memberikan tingkat suku bunga kompetitif dan imun dari fluktuasi nilai tukar domestik," imbuhnya.

Tambahan Waktu Dinilai Sebagai Kebijakan Diskresi

Di sisi lain, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai tambahan waktu hingga akhir 2026 merupakan bentuk diskresi pemerintah bagi wajib pajak yang belum memenuhi komitmen repatriasi.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, tenggat repatriasi dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak sebenarnya telah berakhir pada 31 Maret 2017, sedangkan untuk peserta PPS berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berakhir pada 30 September 2022.

"Jadi sebenarnya tenggat waktu sudah terlewati. Menurut UU HPP, jika repatriasi tidak direalisasikan maka ada sanksi yang harus diterapkan," kata Raden.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kesempatan tambahan agar dana dapat kembali ke Indonesia tanpa langsung dikenakan sanksi. Namun, apabila hingga akhir tahun tidak ada realisasi, konsekuensi tetap akan diberlakukan.

Baca Juga: BI Optimistis Insentif Baru Mampu Mengerek Kredit UMKM

"DJP akan menerbitkan SKPKB dengan tambahan tarif 7,5% untuk peserta tax amnesty 2016 dan 8,5% untuk peserta PPS,” katanya.

Kendala Teknis Ikut Hambat Repatriasi

Sementara itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengungkapkan bahwa sebagian wajib pajak sebenarnya telah membawa dana ke Indonesia. Namun, dana tersebut tidak diakui sebagai repatriasi karena ditempatkan pada instrumen investasi yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

"Berdasarkan pengalaman wajib pajak, mereka sudah melakukan repatriasi. Hanya saja, mereka tidak menempatkan dana tersebut pada SBN khusus PPS. Mereka menempatkan dananya pada SBN biasa. Mereka baru mengetahui hal itu ketika mendapatkan SP2DK dari DJP. Mereka sendiri sebenarnya merasa terjebak," imbuh Fajry.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian wajib pajak merasa dirugikan setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mencari solusi atas persoalan teknis tersebut agar tidak menjadi preseden negatif bagi kebijakan serupa pada masa mendatang.

Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat Mulai 2027

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa batas waktu hingga akhir 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi komitmen repatriasi aset.

Menurut Purbaya, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas investasi guna menarik dana kembali ke Indonesia. Namun apabila komitmen tersebut tetap tidak dipenuhi, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap setiap dana yang masuk dari luar negeri melalui pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Jelang Panen, Petani Tembakau Desak Pemerintah Tinjau Pembatasan Nikotin dan Tar

"Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, nggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan pemerintah sengaja memberikan waktu hingga akhir tahun ini agar para wajib pajak segera memenuhi komitmennya. Setelah masa tenggang berakhir, pengawasan akan diperketat mulai awal 2027.

"Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini nggak dikerjakan saja. Artinya saya nggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia nggak bisa lari," kata Purbaya.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan masih terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi belum merealisasikan repatriasi harta dari luar negeri dengan nilai mencapai Rp23 triliun.

Selain itu, sebanyak 35.644 wajib pajak diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya, dengan nilai indikasi mencapai Rp383 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×