kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk AS, China, Kanada, dan Australia


Sabtu, 25 Juli 2026 / 10:55 WIB
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk AS, China, Kanada, dan Australia
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap ketentuan DHE SDA bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan AS, China, Kanada, dan Australia (Dok/Kemenko Perekonomian)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan empat negara, yakni Amerika Serikat (AS), China, Kanada, dan Australia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diberikan karena Indonesia memiliki hubungan bilateral yang erat dengan keempat negara tersebut.

"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/7/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemberian pengecualian dalam kebijakan DHE SDA didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah adanya perjanjian bilateral maupun multilateral yang telah terjalin antara Indonesia dengan negara-negara tersebut.

Baca Juga: Rosan: Gugatan Soal Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Lunturkan Minat Investor

Selain aspek kerja sama internasional, pemerintah juga mempertimbangkan besarnya nilai investasi yang telah ditanamkan oleh negara-negara tersebut di Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan baru DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang efektif berlaku sejak 1 Juni 2026.

Dalam aturan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan merepatriasi 100% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. Selain itu, dana hasil ekspor juga harus ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri.

Untuk sektor minyak dan gas (migas), pemerintah menetapkan kewajiban retensi DHE sebesar minimal 30% selama paling singkat tiga bulan.

Sementara itu, bagi sektor nonmigas, retensi DHE ditetapkan sebesar 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Dana retensi tersebut wajib ditempatkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: BI Optimistis Insentif Baru Mampu Dongkrak Kredit UMKM

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia.

Bagi kelompok eksportir tersebut, kewajiban retensi DHE untuk sektor pertambangan cukup sebesar 30% dengan masa penempatan minimal tiga bulan. Selain itu, dana retensi juga dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100% dana DHE ke mata uang rupiah, kini batas maksimal konversi diturunkan menjadi 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×