kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Apakah target lifting minyak akan dipangkas?


Kamis, 13 Februari 2014 / 20:18 WIB
Apakah target lifting minyak akan dipangkas?
ILUSTRASI. Inilah 2 Cara Menghapus Akun Google di Android dan iPhone). KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 sudah pasti akan diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berbagai asumsi makro yang meleset membuat pusing pemerintah, salah satunya soal lifting minyak.

Sebagai gambaran, di APBN 2014 asumsi lifting minyak bumi adalah 870.000 barel per hari (bph). Namun, rupanya target itu susah dicapai, sehingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan niat menurunkan target lifting itu menjadi 820.000 bph.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya akan melakukan revisi ke bawah lifting minyak. Namun sayangnya dia masih menutup rapat-rapat revisi terbaru dari pemerintah terkait lifting minyak itu.

Yang jelas, revisi itu kini sedang digodok di dapur pengelola anggaran pemerintah. "Karena akan berpengaruh ke penerimaan," ujar Bambang, Rabu (12/2).

Maklum, lifting minyak bisa menjadi masalah serius bagi bujet 2014. Sebab dari sisi pendapatan, penurunan lifting akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) migas dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas.

Sedangkan dari sisi belanja akan menurunkan dana bagi hasil daerah. Pada ujungnya, setiap lifting turun 10.000 bph akan menyebabkan defisit anggaran bertambah Rp 1,68 triliun-Rp 1,93 triliun per tahunnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×