kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apakah penerima BLT UMKM 2020 bisa dapat lagi tahun ini? Simak aturannya


Selasa, 06 April 2021 / 04:41 WIB
Apakah penerima BLT UMKM 2020 bisa dapat lagi tahun ini? Simak aturannya
ILUSTRASI. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjalani proses pendataan diri untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di Kantor Cabang BRI Tangerang Selatan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. 

Laman tersebut telah dibuka kembali sejak Sabtu (3/4/2021). 

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'. 

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan. 

Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Ini Aturannya"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Hore! Pemerintah lanjutkan pogram BLT UMKM Rp 2,4 juta, cair Maret 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×