kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apakah penerima BLT UMKM 2020 bisa dapat lagi tahun ini? Simak aturannya


Selasa, 06 April 2021 / 04:41 WIB
Apakah penerima BLT UMKM 2020 bisa dapat lagi tahun ini? Simak aturannya
ILUSTRASI. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjalani proses pendataan diri untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di Kantor Cabang BRI Tangerang Selatan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut syarat yang harus dipenuhi: 

- Warga Negara Indonesia (WNI) 

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD 

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) 

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta, ini syarat dan cara daftar untuk mendapatkannya

Cara daftar 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan. 

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Data yang perlu disiapkan adalah: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Alamat tempat tinggal 

- Bidang usaha 

- Nomor telepon 

Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM. 

Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan. 

Baca Juga: Program subsidi gaji tidak dilanjutkan tahun ini, begini penjelasan Menko Airlangga




TERBARU

[X]
×